Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengacara ini Heran, Anggota DPRD yang 11 Tahun Jadi DPO Pembunuh Tak Langsung Ditangkap Polisi

Ia mempertanyakan mengapa polisi tak langsung menangkap La Ode Litao tersebut, padahal sudah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan anak.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
DPO - La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan remaja yang sudah 11 tahun jadi DPO kini masih ongkang kaki menjadi Anggota DPRD Wakatobi. 

"Nah, kemudian setelah kasus ini viral kembali, harusnya, kalau menurut saya, dari Polda Sultra ini tidak perlu memanggil kembali. Tidak perlu memanggil lagi, harusnya langsung dijemput saja seperti itu," ujar Agung.

 
"Jadi jangan lagi dikasih kesempatan satu kali, dua kali. Nanti kalau DPO lagi gimana? Kabur lagi gimana? Kan gitu, siapa yang bisa jamin?" ucapnya.

Agung pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangani kasus ini karena masyarakat kini tengah menantikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga mewanti-wanti, proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa aparat penegak hukum tebang pilih karena tersangka merupakan anggota dewan.

"Dalam hal ini ya tentu masyarakat juga menunggu ya, menunggu jangan terlalu lama ini apa langkah dari Polri, jangan sampai masyarakat melihat ini kok kepolisian kita ini tebang pilih, mentang-mentang anggota DPRD kemudian diperlakukan seperti ini. Mungkin kalau bukan anggota DPRD sudah dijemput dari kemarin, itu yang saya sayangkan," papar Agung.

Agung menyampaikan harapannya kepada kepolisian agar bisa lebih gercep lagi dalam menangani kasus ini.

Dia menegaskan kembali bahwa penjemputan paksa terhadap Litao itu sah-sah saja dilakukan untuk saat ini, tanpa perlu ada pemeriksaan lagi.

"Kita berharap kepolisian ini cepatlah dalam hal ini ya, silakan dilakukan penjemputan, penangkapan, menurut saya sah-sah aja itu upaya paksa itu seperti itu," tegas Agung.

Aparat yang menerbitkan SKCK Litao, yaitu Mantan personel Reskrim Polres Wakatobi, Aiptu S, kini telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun.

Selain itu, dia juga dimutasi ke Polres Butan Utara, sekaligus batal mengikuti pendidikan perwira.

Polisi Akan Jemput Paksa Litao Jika Tak Hadiri Panggilan Penyidik Lagi
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, mengatakan bahwa Litao bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua dari pihak kepolisian nanti.

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM)," ungkapnya pada Rabu (10/9/2025), saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com.

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Terkait kasus ini, Litao sendiri telah memberikan pernyataannya dan berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini menyeret namanya itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved