Berita Viral
Sosok Pemuda Bernama Z, Tak Tahu Alasannya karena Ayah Sudah Meninggal, Guru dan Bidan Sampai Heran
Tengah viral di media sosial sosok pemuda bernama Z. Z merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial sosok pemuda bernama Z.
Z merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.
Pemuda berusia 19 tahun ini tinggal di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu.
Ia mengaku tak tahu alasan ia diberi nama tersebut.
Z mengatakan, nama tersebut merupakan pemberian ayahnya yang kini sudah meninggal.
"Secara spesifik saya juga tidak tahu alasannya, tapi katanya karena Z itu huruf alfabet terakhir, aku juga anak terakhir dari lima bersaudara," ujar Z, Selasa (16/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Dari lima saudara yang ada, hanya Z yang memiliki nama satu huruf.
Nama itu bahkan sudah disiapkan ayahnya sejak Z masih berusia enam bulan dalam kandungan.
Z menceritakan, nama tersebut pernah diperdebatkan oleh bidan saat proses kelahiran dan guru ketika ia masuk sekolah.
"Aku juga kurang tahu pasti cerita, soalnya bapak saya keburu meninggal duluan pas saya masih kecil jadi belum sempat cerita panjang lebar karena yang ngasih nama tuh bapak saya," ujarnya.
Baca juga: Siapa Steven Love? Siswa Bintara Viral karena Punya Nama Unik, Komandan sempat Ragu saat Memanggil
Menariknya, Z memiliki nama panggilan yang justru lebih panjang daripada nama aslinya.
"Kalau teman-teman biasanya manggil saya enzet," ujarnya.
Nama unik itu sering membuat guru dan teman-teman sekolahnya penasaran.
Bahkan, saat awal masuk sekolah, namanya sempat dicoret dari daftar absensi karena dianggap salah ketik.
Namun, Z justru merasa bangga dengan nama pemberian ayahnya itu.
"Sekarang sudah lulus sekolah tahun kemarin, aktivitas sekarang kuli, kadang jualan juga," tutupnya.
Baca juga: Pria Probolinggo Ini Punya Nama Unik Hari Idul Fitri, Mengaku Kerap Menangis saat Lebaran Tiba
Dalam cerita viral lain, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art menjadi nama terpanjang yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Direktur Jenderal Dukcapil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengungkapnya dalam agenda Satu Data Untuk Semua - Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2025 yang disiarkan di saluran Youtube Dukcapil, Kamis (28/9/2025).
"Ini kemarin viral, sering ditanyakan," ucapnya.
Teguh mencatat, nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 78 karakter.
Dengan adanya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan, batas nama warga Indonesia kini telah berubah menjadi maksimal 60 karakter.
Lantas, apa saja nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil?
Teguh menyampaikan, ada tiga nama penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai nama terpanjang di Indonesia.
Paling panjang adalah nama yang terdiri dari 78 karakter, lalu 68 karakter, dan 60 karakter.
Berikut daftar nama terpanjang di Indonesia menurut data Dukcapil:
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter).
Meski memiliki nama paling panjang, Teguh memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Kebetulan mereka lahir sebelum berlakunya Permendagri 73/2022. Jadi masih berlaku," kata Teguh.
Baca juga: Sosok Kang Giri, Bupati Ponorogo yang 3 Anaknya Punya Nama Unik, Jian Ayune Sundul Langit Viral
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 baru diberlakukan mulai tanggal 21 April 2025.
Saat ini, pemerintah telah mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Pasal 4 beleid tersebut mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang harus memuat ketentuan berikut ini:
- Nama mudah dibaca
- Nama tidak bermakna negatif
- Nama tidak multitafsir
- Nama terdiri dari jumlah huruf paling banyak adalah 60 karakter termasuk spasi
- Nama terdiri dari paling sedikit 3 kata.
Selain itu, Pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi sebagai berikut:
Nama ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
Nama marga, familiki atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan penulisan disingkat.
Baca juga: Sosok Siswi SD Viral karena Punya Nama Unik Akulah Cinta Di Langit, Dukcapil: Tercatat di Data
Larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur tentang larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Menurut aturan tersebut, sebuah nama tidak boleh:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Nama ditulis menggunakan angka dan tanda baca
- Penulisan nama mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
- Penduduk Indonesia yang melanggar ketentuan pemberian dan penulisan nama dapat dikenai sanksi.
- Sanksi tersebut berupa tidak diterbitkannya dokumen kependudukan.
Sementara bagi pejabat Disdukcapil yang melanggar tata cara penulisan nama dalam menjalankan tugas, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
sosok pemuda bernama Z
Kabupaten Indramayu
viral di media sosial
berita viral
nama unik
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bocah 9 Tahun Disiksa hingga Dibuang Ibu Kandung dan Pasangan Sejenisnya, Ditemukan di Pasar |
![]() |
---|
KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
Tak Bisa Makan Menu MBG, Sarman Siswa SD Pernah Nekat Icip Langsung Lemas & Sakit Kepala Hebat |
![]() |
---|
2 Bulan Setelah Kematian Keluarga Dapati Makam Arya Daru Diacak dan Dikirimi Amplop, Isinya Janggal |
![]() |
---|
Yuda 2 Tahun Hilang Kini Tinggal Kerangka di Pohon Aren? Meutia: Aku Harap Ini Bukan Adikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.