Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran

Ketua KPU RI Afifuddin mengeluarkan keputusan, di antara 16 dokumen, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan yakni ijazah.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
IJAZAH - Gedung KPU RI. KPU mengeluarkan aturan yang merahasiakan dokumen termasuk ijazah Capres dan Cawapres. Bantah lindungi Jokowi dan Gibran. 

TRIBUNJATIM.COM - Total ada 16 dokumen yang bakal dirahasiakan antara KPU dengan Calon presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Aturan itu resmi diputuskan oleh KPU melalui keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU RI Afifuddin mengeluarkan keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025.

Di antara 16 dokumen itu, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan.

Baca juga: Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan Soal Ijazah Jokowi: Jangan Mati-matian Membela

Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Berikut aturannya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025): 

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: 

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; 

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik

Ketua KPU bantah melindungi Jokowi dan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.

Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved