Berita Viral
KPU Bakal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran
Ketua KPU RI Afifuddin mengeluarkan keputusan, di antara 16 dokumen, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan yakni ijazah.
TRIBUNJATIM.COM - Total ada 16 dokumen yang bakal dirahasiakan antara KPU dengan Calon presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Aturan itu resmi diputuskan oleh KPU melalui keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU RI Afifuddin mengeluarkan keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025.
Di antara 16 dokumen itu, satu di antaranya ada ijazah yang bakal dirahasiakan.
Baca juga: Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan Soal Ijazah Jokowi: Jangan Mati-matian Membela
Namun, KPU memberikan pengecualian, yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Berikut aturannya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025):
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
Ketua KPU bantah melindungi Jokowi dan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
| Pria Pura-pura ODGJ usai Kepergok Culik Balita Pakai Modus Cokelat, Orangtua Panik Mengejar |
|
|---|
| Wanita Pergoki Suaminya Berduaan di Kafe Bersama Bu Guru, Sentil Status PNS, BKD Klarifikasi |
|
|---|
| Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu |
|
|---|
| Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi |
|
|---|
| 15 Prompt Selamat Hari Sumpah Pemuda, Bisa Dipakai di Gemini atau ChatGPT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gedung-KPU-RI-yang-akan-menjadi-lokasi-debat-Capres-cawapres-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.