Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bocah 9 Tahun Disiksa hingga Dibuang Ibu Kandung dan Pasangan Sejenisnya, Ditemukan di Pasar

Seorang bocah berinisal MK (9) mengalami kekerasan fisik dari ibu kandungnya, SNK (42) dan pasangan sejenis sang ibu.

Dokumen Polisi via Tribun Gorontalo
KASUS PENYIKSAAN ANAK - EF alias YA (40) menjadi tersangka kasus penyiksaan anak. Ia dan pasangan sejenisnya, SNK (42) menyiksa dan menelantarkan MK (9). SNK merupakan ibu kandung korban. MK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan satu tujuan, yakni dibuang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah berinisal MK (9) mengalami kekerasan fisik dari ibu kandungnya, SNK (42) dan pasangan sejenis sang ibu, EF alias YA (40).

YA dikenal korban sebagai 'Ayah Juna''.

MK disiksa dengan cara dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin, dibakar wajahnya oleh ibu kandung dan pasangan sejenisnya.

Kisah kelam MK terungkap setelah dirinya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

MK bukan hanya korban penelantaran, tetapi juga penyiksaan brutal yang dilakukan oleh ibu dan pasangan sejenis ibunya.

MK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan satu tujuan, yakni dibuang.

Hal ini diungkap oleh Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum.

“Tujuannya memang untuk dibuang,” tegas Ganis, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribun Gorontalo.

Baca juga: Ida Pulang Lumpuh Setelah Jadi TKW Disiksa Majikan, Keluarga Tak Mampu Biayai Pengobatan

Pelaku terbebani

Motif awal penganiayaan disebut karena pelaku merasa terbebani dan menganggap MK sebagai anak nakal.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

“Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.

“Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.


Perempuan dengan nama panggilan
KASUS PENYIKSAAN ANAK - EF alias YA (40) menjadi tersangka kasus penyiksaan anak. Ia dan pasangan sejenisnya, SNK (42) menyiksa dan menelantarkan MK (9). SNK merupakan ibu kandung korban. MK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan satu tujuan, yakni dibuang, Selasa (16/9/2025). (Dokumen Polisi)

Korban mengalami kekerasan fisik

Selama bertahun-tahun tinggal bersama kedua pelaku, MK mengalami kekerasan fisik yang sangat berat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved