Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Lengkap 8+4+5 Program Ekonomi 2025, Ada Magang 6 Bulan Digaji UMP

Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah. Program juga dikenal sebagai 8+4+5 program.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
PROGRAM EKONOMI 2025 - Ilustrasi uang tunai. Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah, Senin (15/9/2025). Program ini juga dikenal sebagai 8+4+5 program. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 17 program paket ekonomi 2025 dirilis oleh pemerintah, Senin (15/9/2025).

Program ini juga dikenal sebagai 8+4+5 program.

Lantas program apa itu?

Maksud 8+4+5 program

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025), dikutip dari kompas.tv.

"Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Paket ekonomi tersebut sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Adapun rincian paket ekonomi 2025 yakni: 

Baca juga: Benarkah BSU Rp600 Ribu Berlanjut di Bulan September 2025? Menaker Jelaskan

Delapan program akselerasi 2025

1. Program magang bagi lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri).

Lulusan gelar S1 hingga D3 itu bakal diberi upah sebesar upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan tempatnya bekerja dengan durasi magang selama enam bulan.

2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (untuk pekerja di sektor parawisata).

3. Bantuan pangan pada Oktober dan November 2025 (10 kg beras selama 2 bulan).

4. Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik).

5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Program padat karya tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum

7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)

8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy.

Baca juga: Gara-gara Judi Online, 49 Penerima Bansos di Tulungagung Diblokir Kemensos

Empat Program yang Dilanjutkan di 2026

1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM.

2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026).

3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Industri Padat Karya (APBN 2026).

4. Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca juga: Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan

Lima Program Penyerapan Tenaga Kerja

1. Program Koperasi Desa Merah Putih, sebanyak 80 ribu unit usaha baru (target menyerap hingga 1 juta orang pada Desember 2025).

2.  Kampung Nelayan Merah Putih, proyeksi jangka panjang mencapai 4.000 titik (target menciptakan hingga 200 ribu lapangan kerja).

3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar (target menyerap 168.000 tenaga kerja).

4. Modernisasi Kapal Nelayan sebanyak 1.000 unit (diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja).

5. Program Perkebunan Rakyat, dengan penanaman kembali 870.000 hektar (target membuka 1,6 juta lapangan kerja).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved