Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan

Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok PENKUM KAJATI SULSEL
KORUPSI DANA BANSOS - Sidang dakwaan eks Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, dan enam terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Senin (26/5/2025). JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri para terdakwa dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Tujuh terdakwa kini dituntut 1,5 tahun hingga lima tahun penjara.

"Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020," kata Soetarmi.

Berikut tuntutan para terdakwa:

1. Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56)

Terdakwa mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan.

Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini.

2. Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Membayar uang pengganti Rp1,4 miliyar.

3. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42)

Ketiga, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp 466 juta.

Para terdakwa kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang hadir dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/9/2025).
Para terdakwa kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang hadir dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (11/9/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved