Berita Viral
Gelapkan Bansos Rp5,28 M, Eks Kadinsos Dihukum Penjara 5 Tahun, Pengadaan Sembako Disalahgunakan
Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Makassar menetapkan tujuh terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri para terdakwa dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan
Tujuh terdakwa kini dituntut 1,5 tahun hingga lima tahun penjara.
"Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020," kata Soetarmi.
Berikut tuntutan para terdakwa:
1. Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56)
Terdakwa mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan.
Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini.
2. Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin
Selanjutnya, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Salahuddin, dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Membayar uang pengganti Rp1,4 miliyar.
3. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42)
Ketiga, Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, membayar uang pengganti Rp 466 juta.

Nasib Pengantin Baru Tewas di Tangan Mertua dan Ipar, Konflik Sejak Awal Pernikahan: Dendam |
![]() |
---|
Perkara Joget, Bocah SD Digampar Pemuda hingga Babak Belur, Ibu: Sakit Hati Tak Bisa Dibayar Apapun |
![]() |
---|
19 Tahun Jadi Nakes, Jumiriah Kecewa Tak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp180 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Adik karena Kakak Hilang 2 Tahun Lalu Sisa Kerangka di Pohon Aren, Tahu dari Gelang |
![]() |
---|
Peran Oknun TNI Cari Orang untuk Culik Kacab Bank BUMN, Beri Imbalan Penculik Rp45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.