Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Internasional

Jangan Ucapkan Hamburger, Karaoke dan Ice Cream di Korea Utara, sudah Dilarang Kim Jong Un

Pelarangan yang berlaku pada Senin (15/9/2025) itu sebagai upaya Kim Jong Un untuk melawan budaya Barat di Korea Utara.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar YouTube MBN News
LARANGAN - Tangkapan layar YouTube MBN News pada Selasa (2/9/2025). Kim Jong-un bepergian dengan kereta pribadinya, yang dikenal sebagai 'Taeyangho' untuk hadiri parade militer di China. Kim Jong Un kini larang istilah Hamburger, Ice Cream dan Karaoke sebagai upaya melawan pengaruh asing. 

TRIBUNJATIM.COM - Istilah barat seperti hamburger, ice cream dan karaoke kini sudah dilarang oleh Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Negara Korea Utara memang dikenal ketat dalam menerapkan aturan terkait pengaruh asing.

Pelarangan yang berlaku pada Senin (15/9/2025) itu sebagai upaya untuk melawan budaya Barat di Korea Utara.

Ada kata pengganti yang bisa digunakan setelah pelarangan itu.

Baca juga: Imbas Nonton Film Asing, Warga Korea Utara Dieksekusi di Hadapan Publik

Dilansir dari Rokna, Senin (15/9/2025), larangan penggunaan kata tersebut merupakan upaya untuk melawan pengaruh budaya Barat di Korea Utara.

Kata "hamburger" dilarang karena dianggap terlalu berbau kebarat-baratan.

Selain itu, "karaoke" dan "ice cream" juga masuk dalam daftar kata terlarang di sana.

Kini, kata "hamburger", "karaoke" dan "ice cream" sudah diganti dengan istilah lokal.

Diterapkan di sektor pariwisata

Dilansir dari Republic World, Selasa (16/9/2025), aturan itu diterapkan pada pemandu wisata yang melayani turis Rusia dan China di resor Wonson.

Pemandu wisata di resor tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan khusus.

Mereka diajari untuk tidak menggunakan istilah populer dari Barat maupun Korea Selatan saat berinteraksi dengan pengunjung, termasuk wisatawan asing.

Sebagai gantinya, mereka diminta memakai kosakata khas Korea Utara.

Misalnya, "hamburger" diganti dengan "dajin-gogi gyeopppang" atau roti lapis dengan daging sapi giling.

Kata "ice cream" disebut "eseukimo", dan mesin karaoke diperkenalkan sebagai mesin pengiring di layar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembersihan bahasa yang digambarkan sebagai tindakan keras terhadap pengaruh asing.

Dalam beberapa dekade terakhir, Korea Utara memang meningkatkan represi, terutama terhadap warga yang mengakses media dari luar negeri.

Hukuman berat, termasuk eksekusi di depan umum, pernah dijatuhkan kepada mereka yang kedapatan menonton atau membagikan konten asing.

Laporan PBB menyebutkan,rezim Kim Jong Un menggunakan eksekusi publik untuk menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Ketatnya aturan di Korea Utara

Sejak 2015, Korea Utara menerapkan undang-undang yang mengkriminalisasi akses dan penyebaran informasi dari negara-negara yang dianggap "musuh".

Undang-undang ini juga melarang penggunaan ekspresi linguistik yang dianggap bertentangan dengan ideologi sosialis.

Larangan itu berlaku untuk beragam hiburan, mulai dari film, musik, hingga drama TV asing.

Siapa pun yang kedapatan mengonsumsinya, terancam hukuman berat, termasuk eksekusi publik.

Pengetatan semakin terasa sejak 2018 dan diperkeras lagi setelah 2020.

Laporan PBB menilai, kebebasan berekspresi dan akses informasi di Korea Utara telah merosot drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk menegakkan aturan, pemerintah membentuk satuan tugas yang kerap menggerebek rumah warga untuk mencari materi "anti-sosialis".

Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah warga sempat lolos dari hukuman dengan menyuap aparat.

Menurut pengakuan para pembelot, sebelum pandemi, mereka yang tertangkap mengonsumsi media asing hanya diwajibkan menjalani pendidikan "revolusioner".

Namun, kini pemerintah memperketat pengawasan.

Pengadilan publik hingga eksekusi kembali digelar untuk memberi efek jera.

Meski risiko semakin tinggi, laporan menyebut banyak warga Korea Utara tetap berusaha mengakses informasi dan hiburan asing secara diam-diam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved