Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Surat Orang Tua Tanggung Risiko Jika Anaknya Keracunan MBG, Kini Ditarik Sekolah

Tak hanya itu, dalam surat bermeterai Rp 10.000 itu, orang tua juga bersedia ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang atau rusak.

|
Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf dan Dokumentasi warga
PERNYATAAN - Ilustrasi ompreng menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNJATIM.COM – Polemik surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah buka suara.

Dalam surat itu terdapat aturan soal orang tua diminta untuk tanggung risiko jika ada keracunan MBG terhadap anaknya.

Tak hanya itu, dalam surat bermeterai Rp 10.000 itu, orang tua juga bersedia ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang atau rusak.

Kini surat pernyataan itu ditarik kembali.

Baca juga: Tak Bisa Makan Menu MBG, Sarman Siswa SD Pernah Nekat Icip Langsung Lemas & Sakit Kepala Hebat

Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.

“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujar Wahid di Semarang, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, Kemenag Jateng mendukung penuh program MBG yang digagas pemerintah pusat.

“Tidak ada penolakan sama sekali dari jajaran Kemenag. Justru kami mendukung penuh program makan bergizi gratis untuk peserta didik,” lanjutnya.

Klarifikasi MTsN 2 Brebes

Dalam laporan resmi ke Kanwil Kemenag Jateng, pihak MTsN 2 Brebes menyebut surat itu awalnya untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan, membahas risiko keracunan, dan kerusakan box makanan.

Menurut Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab, ide surat tersebut muncul setelah ada masukan dari asisten lapangan (aslap) MBG.

“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” kata Wahab.

Kasi Penmad Kemenag Brebes langsung memerintahkan sekolah menarik surat setelah viral di media sosial.

Sebagai gantinya, pendataan siswa dilakukan melalui Google Form.

“Pada Jumat siang 12 September 2025 surat kami edarkan, dan pada sore harinya atas instruksi Kasi Penmad Kemenag Brebes surat ditarik,” lanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved