Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi

Rumah susun (rusun) untuk anggota DPR dan DPD. Rencananya terdapat 732 hunian untuk pimpinan dan anggota DPR RI serta anggota DPD RI di IKN.

Editor: Torik Aqua
(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)
RUMAH DPR - Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono tengah meninjau pembangunan Kawasan Istana Presiden di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN bangun rumah Anggota DPR RI di tanah seluas 390 meter persegi. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah Anggota DPR RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun di luas tanah 390 meter persegi.

Dari luas tanah itu, akan dibangun rumah susun (rusun) untuk anggota DPR dan DPD.

Rencananya terdapat 732 hunian untuk pimpinan dan anggota DPR RI serta anggota DPD RI di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut akan membedakan rumah pimpinan dengan anggota DPR.

Baca juga: Didesak DPR soal Warisan Utang Era Sri Mulyani, Menkeu Purbaya: Kenapa Tidak Ditanyakan dari Dulu?

Proyek ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menciptakan kawasan legislatif yang modern, fungsional, dan efisien di tengah keterbatasan lahan IKN.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 4,73 triliun, dengan pekerjaan yang dimulai pada tahun 2025 melalui skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) hingga 2027.

Rumah Tapak untuk Pimpinan, Rusun untuk Anggota

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan hunian ini dirancang dengan mempertimbangkan efisiensi lahan.

“Mungkin untuk pimpinan bisa tapak, tapi anggota kami usulkan bisa menjadi rusun,” ujar Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Rincian hunian meliputi:

Rumah Tapak untuk Pimpinan DPR:

Sebanyak 3 unit untuk Ketua DPR dan 15 unit untuk Wakil Ketua DPR, masing-masing seluas 580 meter persegi.

Rumah Susun untuk Anggota DPR dan DPD:

Sebanyak 567 unit untuk anggota DPR RI dan 147 unit untuk anggota DPD, masing-masing seluas 390 meter persegi.

Keputusan untuk menggunakan rusun bagi anggota DPR dan DPD dipengaruhi oleh keterbatasan lahan di IKN.

“Karena begitu rumah tapak itu butuhnya 567 tambah 147, itu butuh lahan yang lebih luas,” jelas Basuki.

Pendekatan ini mencerminkan strategi Otorita IKN untuk mengoptimalkan penggunaan lahan tanpa mengorbankan kualitas dan kenyamanan hunian.

Anggaran dan Tahapan Pembangunan

Proyek pembangunan hunian DPR dan DPD ini membutuhkan total anggaran Rp 4,73 triliun.

Pada tahun 2025, Otorita IKN telah mengalokasikan Rp 3,68 triliun untuk tujuh paket pekerjaan, yang mencakup 3 paket pembangunan jalan, 2 paket pembangunan embung, 1 paket pembangunan kolam, 1 paket bangunan pendukung dan jaringan.

Untuk kelanjutan proyek pada 2026-2027, Otorita IKN akan memanfaatkan pagu indikatif sebesar Rp 6,26 triliun.

“Karena hanya baru di Rp 6,26 triliun, maka Rp 4,73 triliun kita ambil untuk ini, untuk meneruskan yang tadi Rp 3,68 triliun,” ungkap Basuki.

Pembangunan telah resmi dimulai pada 2025, dengan proses tender sedang berlangsung.

“Itu sudah dimulai tahun ini yang sekarang sedang tender, mudah-mudahan akhir September atau awal Oktober sudah tanda tangan kontrak,” tambahnya.

Skema kontrak tahun jamak (MYC) 2025-2027 dipilih untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proyek, menunjukkan perencanaan yang matang dalam mewujudkan kawasan legislatif IKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved