Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan

Terungkap hukuman untuk Wali Kota Prabumulih Arlan imbas mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube KompasTV
KEPSEK DICOPOT WALI KOTA - Wali Kota Prabumulih, Arlan, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia mendapat hukuman imbas mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Adiansyah, karena anaknya kehujanan. 

"Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya," tutur dia.

Baca juga: Akhir Polemik Pencopotan Kepsek Diduga Tegur Anak Wali Kota, Arlan Beri Hadiah Sepeda Listrik

Selain itu, Arlan juga meminta maaf kepada Roni yang sempat diancam dicopot dari jabatannya.

"Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMPN Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," tutur dia.

Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah mengucapkan terima kasih atas kerendahan hati Arlan yang telah membatalkan pencopotannya.

"Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya," tutur dia.

Roni mengatakan, dia kembali aktif menjadi Kepsek SMPN 1 Prabumulih pada 17 September 2025 setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan.

Dalam kesempatan itu, Arlan juga menjelaskan kronologi peristiwa yang membuat dia tidak bisa mengontrol diri, yakni ketika mobil jemputan anaknya tidak dibiarkan masuk ke lapangan sekolah, padahal saat itu hari sedang hujan.

Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025, saat sekolah sedang tutup dan anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolahnya.

Namun, karena hujan, anak Arlan ditelepon seorang guru dan diminta untuk kembali ke sekolah.

Setibanya di sekolah, mobil jemputan anak Arlan tidak diizinkan masuk sehingga anak Arlan harus turun dari mobil dan kehujanan menuju gedung sekolah.

Atas peristiwa itu, Kemendagri telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan karena melakukan mutasi kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Dicopot usai Diduga Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Kepsek Ditangisi Muridnya, Ikhlas Jadi Guru Biasa

Sebelumnya, dalam video yang diunggah Instagram prabumulih.viral, Arlan mengungkap hal lain soal alasan pemecatan Roni Ardiansyah.

Sebelum mengurai klarifikasi, Arlan meminta maaf terlebih dahulu kepada Roni dan seluruh masyarakat.

"Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih," ungkap Arlan, Selasa (16/9/2025), melansir dari TribunJakarta.

Lebih lanjut, Arlan menjelaskan soal pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan kepala sekolah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved