Berita Viral
7 Tahun Husni Jukir Puskesmas Tak Tahu Gajinya Dipotong Rp 1,8 Juta, Padahal Sudah Kerja 21 Tahun
Video sosok juru parkir sekaligus petugas keamanan di Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara bernama Muhammad Husin (62) viral di media sosial.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIN.COM - Video sosok juru parkir atau jukir bernama Muhammad Husin (62) viral di media sosial.
Husnin merupakan jukir sekaligus petugas keamanan di Puskesmas Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Ia mengaku gajinya selama tujuh tahun dipotong sepihak.
Padahal ia sudah bekerja selama 21 tahun.
Itu seperti yang terlihat dalam video akun TikTok @mamanyarey_7.
Dengan menunjukkan kertas mutasi bank, Husin menyebut gaji bulanannya sebenarnya sebesar Rp 3 juta.
Namun, ia hanya menerima Rp 1,2 juta.
"ATM saya dipegang oleh orang Puskesmas," ucapnya dalam video yang kini ramai dibagikan warganet.
Anak Husin, Yeyen (23), membenarkan dugaan pemotongan tersebut.
Ia mengatakan keluarga baru menyadari persoalan itu setelah sang ayah tak lagi menerima gaji sejak Agustus 2025.
“Ternyata benar, Rp 3 juta gaji bapak, tetapi yang bapak terima itu cuma Rp 1,2 juta, lewat amplop. Jadi mereka yang narik dari ATM bapak,” ungkapnya.
Baca juga: Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar
Viralnya video ini langsung memicu beragam komentar netizen, banyak yang menyayangkan praktik dugaan pemotongan gaji tersebut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ikut buka suara.
Ia menegaskan kasus itu terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Tri mengaku sudah melarang puskesmas memegang ATM atau buku tabungan pekerja sejak menemukan kasus serupa di Puskesmas Pondok Melati pada Juni 2025.
“Sekarang semua puskesmas sudah tidak boleh lagi memegang rekening karyawan. Status Husin juga diperjelas melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan,” kata Tri.
Baca juga: Sosok Nurul Azizah Wabup Bojonegoro Viral Umumkan Gaji Jukir, Kendaraan Plat Nomor S Gratis Parkir
Sebelumnya, tagihan parkir motor ini mencapai Rp 21 juta lebih karena dibiarkan selama empat tahun.
Motor itu diparkir di Stasiun Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Motor Yamaha Xeon tersebut sampai berdebu.
Penampakan motor itu pun ditunjukkan jukir atau petugas parkir, Aldi Mewar (24).
Ia mengaku tidak mengatahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.
Karena tak kunjung diambil pemilik, sepeda motor tersebut dibiarkan begitu saja hingga berdebu.
"Enggak tahu orangnya ke mana, engga balik-balik. Bingung saya," ujar Aldi di Stasiun Tambun, Kamis (10/7/2025), melansir dari Kompas.com.
Akibat sepeda motor "mangkrak" empat tahun di Stasiun Tambun, tagihan parkirnya tembus Rp 21,9 juta, dengan tarif senilai Rp 15.000 per malam.
Uniknya, petugas parkir menandai sepeda motor tersebut menggunakan sebuah tali rafia.
Tali rafia tersebut dipasang pada bagian spion, handle rem, handle gas, bracket, hingga helm.
Karena saking lamanya sepeda motor Yamaha Xeon tersebut terparkir di stasiun, petugas sampai menghentikan pemasangan tali rafia.
"Sudah enggak dipasang tali lagi, itu saking lamanya," ungkap dia.
Selain itu, tak jauh dari posisi Yamaha Xeon juga terdapat tiga sepeda motor yang menginap berbulan-bulan.
Ketiga motor tersebut yakni Yamaha Xeon, Honda Blade, dan Suzuki Skywave.
Kondisinya tak jauh dari berbeda dengan Yamaha Xeon, ketiga sepeda motor tersebut juga dipenuhi tali rafia.
Aldi berharap para pemilik keempat sepeda motor tersebut segera mengambil unitnya.
"Lebih baik diambil saja, biar kita jackpot (untung) langsung," imbuh dia.
Berita Lain
Aksi dua orang yang diduga preman memaksa pengendara mobil untuk membayar uang parkir.
Ulah dua preman itu terjadi di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat.
Preman adalah sebutan bagi orang yang sering melakukan tindakan kekerasan, pemalakan, atau bertindak sewenang-wenang di masyarakat, biasanya di luar hukum dan sering mengganggu ketertiban umum.
Pemaksaan preman itu terekam video dan diunggah akun Instagram @bogordailynews.
Terlihat korban tampak mendapat ancaman dan intimidasi karena menolak membayar parkir.
Dua orang diduga tukang parkir tersebut bahkan sempat meneriaki korban dan memukul kendaraannya.
"Seorang pria menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh dua pria yang menjaga parkir di lahan depan rumah ibunya," tulis narasi video tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Cekcok Soal Uang Parkir, Jukir Malah Tusuk Anggota TNI, Pelaku Ngotot Minta Rp 10 Ribu
Video itu juga menampilkan bahwa lahan kosong yang dijadikan tempat parkir berada tepat di depan rumah orangtua korban.
Lahan tersebut dijaga beberapa orang yang diduga preman yang menjadi juru parkir (jukir) liar dan dijadikan sebagai lokasi parkir liar.
"Dua tukang parkir itu lalu mencari perkara dengan meminta uang parkir saat korban dan sekeluarga mengantarkan ibunya pulang ke rumah," tambah narasi video.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengatakan korban telah membuat laporan resmi ke polisi terkait kejadian ini.
"Korban sudah membuat laporan kepolisian. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Eko, saat dikonfirmasi.
Polisi saat ini masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi lainnya untuk menindaklanjuti dugaan praktik pemalakan ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
jukir sekaligus petugas keamanan
Puskesmas Teluk Pucung
Bekasi Utara
viral di media sosial
gajinya selama tujuh tahun dipotong sepihak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Lisa Mariana Tak akan Mendapatkan Damai dari Ridwan Kamil, Efek Jera Jadi Pertimbangan Eks Gubernur |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Dindik usai Didemo Siswa SMAN 1 Kampak, Pungli Rp500 Ribu Berkedok Iuran Sukarela PIP |
![]() |
---|
Bayi Mendadak Dibanting Hingga Tewas usai Direbut dari Gendongan Ibunya, Dugaan Penyebab Dikuak |
![]() |
---|
Belum Setahun, Jokowi sudah Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP: Memaksakan Cepat |
![]() |
---|
Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, eks Anggota DPRD Dipecat Imbas 'akan Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.