Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ASN Dipecat karena Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp 321 Juta, Manfaatkan Rekening OB di Kantor

Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipecat karena gelapkan uang pajak Rp 321 juta. ASN berinisial MI itu bekerja di Bapenda.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
KASUS PENGGELAPAN UANG - Foto ilustrasi terkait berita tentang Pemerintah Kota Bandung memecat satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung berinisial MI karena melakukan pelanggaran berat. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN dipecat karena gelapkan uang pajak Rp 321 juta.

ASN berinisial MI itu bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.

MI diduga menggelapkan uang pajak air tanah.

Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MI menggelapkan uang milik wajib pajak pada bulan Juni, Agustus, dan September 2024 sebesar Rp 321 juta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan soal pemberhentian.

"Iya betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Evi saat dihubungi, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Penggelapan yang dilakukan MI diketahui setelah salah satu wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah.

Namun, setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta, dan Rp 112 juta.

Dalam menjalankan aksinya, berdasarkan hasil penelusuran pihak terkait, MI meminta wajib pajak membayar melalui rekening seorang office boy (OB) di kantornya.

Rekening OB tersebut ternyata dikuasai MI, dan kemudian uang yang sudah disetorkan sebanyak tiga kali sebesar Rp 321 juta ditransfer kembali ke rekening pribadi MI.

Baca juga: Gelapkan Uang Bank Rp 569 Miliar, Warga Katongan Sembunyikan Rp 1 Miliar Tunai di Rumah Saudara

Dalam laporan LHP BPK, MI telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.

Meski demikian, Evi menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, MI diberhentikan dari ASN Bapenda Kota Bandung karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.

"Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja. Jadi, waktu dilaksanakan bulan April (2025) itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," katanya.

Evi mengatakan, MI yang merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung tidak melakukan perlawanan hukum dan pemberhentian itu pun sudah mendapat persetujuan BKN.

"Kami mengharapkan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan," ucapnya.

Baca juga: Karyawan BMT Tulungagung Diduga Gelapkan Uang Rp 481 Juta, Dipakai untuk Keperluan Pribadi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved