Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Resah Wilayahnya Akan Dilelang untuk Utang Bank, Padahal Tak Pernah Jual Tanah: Diklaim BLBI

Meski belum terpasang plang penyitaan, warga tetap merasa resah terkait status kepemilikan tanah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
RESAH AKAN DILELANG - Ilustrasi berita warga Desa Sukamulya yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, resah wilayahnya akan dilelang karena dijaminkan sebagai utang bank. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar wilayahnya akan dilelang karena dijaminkan sebagai utang bank membuat resah warga Desa Sukamulya yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Padahal, warga di desa tersebut merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun.

Namun, terdapat 11 rumah yang masuk dalam wilayah sitaan dalam kasus tersebut.

Baca juga: ASN Pemkot Kepergok Main Kartu UNO saat Jam Kerja, DP3AKB Beri Teguran: Memang Disediakan di Ruangan

Hal itu seperti diungkapkan oleh warga Kampung Pamidangan di desa tersebut, Satiri.

Ia mengatakan bahwa di kampungnya ada11 rumah yang masuk wilayah sitaan.

"Warga tetap bertahan karena enggak pernah menjual tanah," kata Satiri saat ditemui Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Lahan yang ditempati oleh warga di kampung ini sudah turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.

Meski belum terpasang plang penyitaan, warga tetap mengalami keresahan terkait status kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, warga tidak bisa memproses sertifikat akibat diblokir.

"Tahun 2021-2022, enggak bisa (dibikin sertifikat)," ungkapnya.

Terlebih lagi, Satiri mengaku sempat ada pihak yang datang dan meminta agar warga tidak membuat bangunan permanen karena tanah sedang bermasalah.

"Ada yang ke sini malah disuruh jangan bikin rumah permanen nanti bisa keseret, yang datang (orang) dari BI," tuturnya.

Warga lainnya, Enjang Sobur, yang merupakan Ketua RT 01 RW 07, Kampung Ciherang, Desa Sukamulya, juga meluapkan keresahan warganya.

Berbeda dengan Satiri, lahan warganya yang diklaim adalah area pesawahan dan perkebunan.

"Di wilayah saya yang diklaim BLBI itu persawahan sama perkebunan sekitar luasnya 5 hektar lebih," ucap Enjang di tempat yang sama.

Satiri, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lelang usai dijaminkan utang bank.
Satiri, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lelang usai dijaminkan utang bank. (KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR)

Enjang mengaku, warga sudah sejak turun-temurun bertani dan berkebun di lahan tersebut.

Mereka juga memiliki alas hak dari desa berupa surat waris atau hibah.

"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tambahnya.

Dengan adanya penyitaan ini, warganya resah dan berharap agar segera mendapatkan kejelasan.

"Waktu kemarin pas pengukuran PTSL sudah ketahuan ada yang mengeklaim BLBI, sangat resah."

"Ada yang diklaim BLBI, tidak bisa dinaikkan ke PTSL. Nah, itu warga saya yang diklaim persawahan itu mengadu kepada saya," tuturnya.

Baca juga: Anak Disuruh Nonton di Bioskop, Wali Murid Protes ke Sekolah: Biaya Harusnya Tak Dibebankan ke Siswa

Sementara itu, Kades Sukamulya, Komar, mengatakan bahwa terdapat sekitar 377 hektar yang diklaim oleh BLBI berdasarkan putusan Mahkamah Agung dari total luasan wilayahnya 1.611 hektar.

"Kalau tidak salah ada 11 rumah, pesawahan sekitar 80 hektar, sisanya tanah darat mungkin enggak kosong ataupun ya berkebun," kata Komar.

Sejauh ini, Komar mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait pelelangan sitaan tersebut.

Dia mengimbau warganya untuk tetap tenang.

"Saya sampaikan ke warga, saya yakin kalau masalah pelelangan belum ada surat resmi ke kami, dan tenang saja warga, jangan takut terkait masalah pelelangan, toh isinya kan masyarakat juga biar tenang, jangan sampai merasa gaduh gitu," tuturnya.

Enjang Sobur, warga Desa Sukamulya, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lahan pesawahan warganya yang akan dilelang usai dijaminkan utang bank.
Enjang Sobur, warga Desa Sukamulya, Kecamatam Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang resah adanya kabar lahan pesawahan warganya yang akan dilelang usai dijaminkan utang bank. (KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR)

Sementara itu di Jawa Timur, tersangka penipuan yang mengaku mampu membantu pengurusan balik nama sertifikat tanah, MS (44), telah ditangkap Polres Probolinggo Kota.

Sebelumnya, tersangka berstatus PNS di BPPKAD Pemkab Probolinggo.

Namun, ia diberhentikan sejak tahun 2024.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, kejadian bermula dari permintaan bantuan Kepala Desa Pesisir, Gending, SN, kepada warga berinisial MS.

SN meminta tolong kepada MS yang dikenal mampu mengurus surat dan administrasi pemerintahan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"SN meminta tolong kepada MS untuk mengurus balik nama surat tanah di BPN."

"Setelah negosiasi, MS meminta uang sebesar Rp96.590.400,00 untuk proses pengurusan tersebut," ujar Zainullah, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Siapa Sosok Gitaris Terkenal Disebut Kabur Bawa 14 Makanan Tanpa Bayar? Istri Ngamuk Masuk Dapur

Pertemuan antara SN dan MS berlangsung di rumah makan D&C di Jalan Pahlawan Kota, Kota Probolinggo, pada Juli 2020.

Uang sejumlah Rp96 juta diserahkan secara tunai oleh SN kepada MS.

Namun, proses ini tanpa diikuti warga lainnya karena mereka merasa percaya dan pasrah kepada SN sebagai kepala desa.

"Setelah menyerahkan uang, proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak kunjung selesai," kata Zainullah.

"SN pun terus mempertanyakan perkembangan proses tersebut tanpa hasil," imbuhnya.

SN kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023, setelah merasa dirugikan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang dari SN kepada MS.

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa uang yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya.

MS mengaku memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan sebagian dipakai untuk judi online.

Zainullah menyatakan, MS dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved