Berita Viral
2 ASN yang Dipecat Bupati Karena Selingkuh, Kini Malah Balik Melawan Minta Bukti
ASN itu meminta Bupati membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
TRIBUNJATIM.COM - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra kini disomasi 2 eks Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Eks ASN itu sebelumnya bekerja di Kabupaten Buleleng, Bali.
Mereka dipecat setelah diduga selingkuh.
Setelah pemecatan itu, keduanya balik melawan sang bupati.
Kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, I Wayan Sudarma menyampaikan somasi pertama itu dilayangkan pada Selasa (23/9/2025).
Sudarman menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut.
Pertama, perihal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian kedua kliennya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ujar Sudarma, Rabu (24/9/2025).
Poin kedua, lanjutnya, frasa yang tertulis dalam SK tersebut dinilai mengandung unsur tuduhan yang merugikan nama baik kliennya.
"Frasa itu jelas mengandung tuduhan terhadap klien kami, sehingga harus dibuktikan secara hukum," lanjut dia.
Ia pun meminta pada Bupati untuk membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
Pihaknya pun siap menempuh upaya hukum lebih lanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut.
"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan hubungan terlarang antara dua orang ASN yang sama-sama bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian).
| Ekonomi Keluarga Sedang Sulit, Arif Tukang Bordir Kaget Anaknya Masuk ITB Jalur SNBP: Takut Mogok |
|
|---|
| Polemik War Tiket Haji, MUI Ingatkan Potensi Calo Hingga Nasib Jemaah yang Antre |
|
|---|
| Orangtua Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelecehan Diduga Salahkan Penyebar Grup Chat, Sebut Bola Liar |
|
|---|
| Warga Bulak Rukem Dapat Rp 8,4 M dari Perdagangkan Sisik Trenggiling, Tampung 140 Kg di Rumahnya |
|
|---|
| Sosok Supriadi Napi Korupsi Rp 233 M yang Ketahuan Ngopi dan Jalan-jalan, Rutan: Keluar untuk Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/arti-kata-pebinor-dan-pelakor-dalam-perselingkuhan.jpg)