Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 ASN yang Dipecat Bupati Karena Selingkuh, Kini Malah Balik Melawan Minta Bukti

ASN itu meminta Bupati membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.

|
Editor: Torik Aqua
Freepik.com/freepik
BALIK MELAWAN - Ilustrasi dugaan perselingkuhan. 2 mantan ASN yang dipecat akibat dugaan perselingkuhan kini melawan balik. 

Hasil kajian Bapek itu menjadi dasar Bupati Buleleng menerbitkan SK pemberhentian pada 21 Juli 2025.

Keduanya dinyatakan melanggar perjanjian kerja karena dianggap melakukan perbuatan yang mencederai martabat ASN.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan tak akan mencabut SK pemberhentian dua orang ASN yang diduga selingkuh.

Pernyataan ini disampaikan merespon permintaan kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut yang meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemberhentian mereka.

Sutjidra menyebut, penerbitan SK tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Kata dia, keputusan itu juga tidak diambil secara sepihak.

"Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu," katanya, Jumat (12/9/2025) lalu di Buleleng.

Selain itu, sebelum menandatangani SK pemecatan, ia terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, keputusan yang diambil bukanlah langkah tergesa-gesa atau sepihak, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

"Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu," katanya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved