Berita Viral
2 ASN yang Dipecat Bupati Karena Selingkuh, Kini Malah Balik Melawan Minta Bukti
ASN itu meminta Bupati membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
Hasil kajian Bapek itu menjadi dasar Bupati Buleleng menerbitkan SK pemberhentian pada 21 Juli 2025.
Keduanya dinyatakan melanggar perjanjian kerja karena dianggap melakukan perbuatan yang mencederai martabat ASN.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan tak akan mencabut SK pemberhentian dua orang ASN yang diduga selingkuh.
Pernyataan ini disampaikan merespon permintaan kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut yang meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemberhentian mereka.
Sutjidra menyebut, penerbitan SK tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Kata dia, keputusan itu juga tidak diambil secara sepihak.
"Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu," katanya, Jumat (12/9/2025) lalu di Buleleng.
Selain itu, sebelum menandatangani SK pemecatan, ia terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, keputusan yang diambil bukanlah langkah tergesa-gesa atau sepihak, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
"Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
Alasan Pemilik Tagih Servis Motor Harga Rp 20 Juta ke Warga, Polisi Bersenjata Ikut Hadir di Bengkel |
![]() |
---|
Penjelasan KUA soal Makna Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.