Berita Viral
Sudah Pasti Naik atau Tidak Gaji ASN di 2025? ini Penjelasan KSP hingga Menteri Keuangan
Kepastian naik atau tidaknya gaji ASN masih menjadi tanda tanya. Kantor Staf Kepresidenan hingga Menkeu beri penjelasan.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa direalisasikan.
Namun kepastian naik atau tidaknya gaji ASN masih menjadi tanda tanya.
Instruksi Prabowo terkait kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan diteken pada 30 Juni 2025.
Regulasi tersebut memuat delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diarahkan untuk menghasilkan capaian nyata bagi pembangunan nasional.
Salah satu poin penting dalam lampiran perpres itu, tepatnya pada nomor enam, adalah program kenaikan gaji ASN.
Kelompok yang menjadi prioritas meliputi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara.
Tak hanya soal gaji, program lain yang masuk dalam daftar antara lain penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah maupun pesantren, bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, penanganan tuntas kasus TBC, hingga pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga
Penjelasan KSP soal kenaikan gaji ASN
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan realisasi kenaikan gaji ASN pada 2025 belum bisa dipastikan.
Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.
"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.
Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.
Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024.
Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.
"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.
Baca juga: Syarat dan Cara Ikut Magang Nasional 6 Bulan Gaji UMP, Kuota 20.000 Peserta
Masih tercantum dalam Lampiran Perpes
Ia menegaskan rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Menurut Qodari, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama.
Ia mencontohkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang hingga kini belum terealisasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.
Baca juga: Bandingkan Gaji Ketua Dewan LPS dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa: Waduh Turun
Jawaban Menkeu soal kenaikan gaji ASN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2024), dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji.
Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.
Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Nanti kami kasih tahu,” kata dia.
Adapun Perpres 79/2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Regulasi yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional oleh Bappenas, acuan revisi rencana kerja kementerian/lembaga, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen pembangunan daerah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dihina Dokter saat Operasi, Pasien Bawa Pulang Duit Rp 6,7 M Berkat Benda Kecil yang Dikantonginya |
![]() |
---|
Keluarga Geram Jenazah Turis Australia Tewas di Bali Dipulangkan Tanpa Jantung, Dokter Heran |
![]() |
---|
Pria Emosi Servis Motor Habis Rp20 Juta Tapi Dibawa Jalan 100 Meter Langsung Rusak |
![]() |
---|
Viral Menu MBG Basi dan Berulat di Bangkalan, Kenali 5 Ciri Makanan Sudah Basi atau Tidak |
![]() |
---|
Pendapatan Kini Rp 30 Juta Perbulan, Sandra Tak Menyesal Resign usai Jual Jamu di Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.