Berita Viral
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir
Seorang kades rugikan negara hingga Rp 405 juta. Ia korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017-2019.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa atau kades rugikan negara hingga Rp 405 juta.
Kades bernama Dwi Joko Susanto alias DJS (48) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017 hingga 2019.
DJS merupakan Kades Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengatakan, modus yang dilakukan tersangka cukup beragam.
Mulai dari tak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) hingga melakukan mark up selama proyek berlangsung.
Tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
“Kepala Desa menunjuk pelaksana lain untuk melaksanakan kegiatan dan membuat RAB tanpa sepengetahuan TPK,” ujarnya, Kamis (25/9/2025), dilansir dari TribunJogja.
Selain itu, tersangka bersama pelaksana yang ditunjuknya, yakni DWN, diduga membeli tanah, material, hingga membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK.
DJS juga diduga melakukan mark up harga tanah, material, dan upah pekerja.
Saat ini, polisi masih memeriksa DWN sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"DWN adalah masyarakat umum yang tinggal di dekat sumber mata air," ujarnya.
Baca juga: Kades Pasrah Diminta Warga Mundur karena Dianggap Tak Transparan dan Sewenang-wenang: Laporkan
Dia melanjutkan, pembangunan saluran air bersih sejatinya merupakan satu proyek, namun dikerjakan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
Pada 2017 dimulai dengan pembangunan bak penampung, broncaptering, dan pembelian tanah sumber air.
Tahun 2018 dilanjutkan dengan pekerjaan penutup bak, talud, pagar, serta pemipaan.
Kemudian pada 2019 kembali dikerjakan tahap berikutnya berupa penggalian saluran, pemasangan pipa, hingga pembangunan jembatan IWF.
"Dari pembangunan tersebut, dari awal bangunan itu berdiri sama sekali tidak bisa difungsikan. Tidak ada air yang mengalir," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp405,3 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan
Sebelumnya seorang kades lain juga tilap uang negara Rp 727 juta.
Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.
Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.
Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.
Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Lain
Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana kini menanggung konsekuensi usai terlibat kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggung, dia telah merugikan negara sebesar Rp707 juta.
Acep sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mengambil hak orang tak mampu lewat bantuan langsung tunai atau BLT.
Kendati demikian, dia belum ditahan hingga kini, Kamis (30/1/2025).
Alasannya, dia sakit.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
"Tersangka tidak kami tampilkan dalam konfrensi pers dan belum ditahan karena sakit dan menjalani perawatan," ujar Lilik di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, Acep Djuhdiana Wireja diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Lilik menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.
"Dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 900.000 per tiga bulan oleh setiap KPM selama satu tahun di 2022."
"Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000," kata Lilik.
Baca juga: Sosok Kades Cimanggis Abdul Azis Anwar yang Gelar Khitanan Mewah di Gang, Pernah Minta Mobil Dinas
Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.
Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.
Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Lilik.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," ujarnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Lilik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kades rugikan negara hingga Rp 405 juta
korupsi pembangunan saluran air bersih
Kabupaten Magelang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gaji Pencuci Nampan MBG Rp1,8 Juta untuk 18 Hari, Viral Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Widiyanti Bantah Minta Mandi Air Galon, Menpar Berharta Rp5,4 Triliun: Saya di Hotel Ada Air Bersih |
![]() |
---|
Sosok Kades Joget Bareng Biduan di Kantor Camat, Bupati Gus Barra: Jangan Menyakiti Hati Masyarakat |
![]() |
---|
Gaji Pencuci Tray MBG Diduga Capai Rp 1,8 Juta, Pegawai Pamer setelah Kerja 18 Hari: Semoga Berkah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Ternyata Tahu saat Rumahnya Dijarah? 7 Jam Sembunyi di Toilet Lalu Kabur Lewat Rooftop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.