Berita Viral
Alasan Sebenarnya Pihak Istana Cabut ID Pers CNN Indonesia Setelah Ramai Menyoroti soal Program MBG
Apa sebenarnya alasan pihak Istana mencabut kartu ID Pers milik CNN Indonesia ketika pertanyaan soal MBG diajukan?
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata Irsyan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.

Respons Dewan Pers
Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025) dikutip dari Kompas.com
Dewan Pers telah menerima pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia.
Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.
Prabowo tampak tak peduli
Pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia masih terus bergulir.
Sebelumnya kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia dicabut lantaran bertanya terkait makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Belakangan sejumlah daerah di Indonesia timbul kasus keracunan akibat pembagian MBG kepada para siswa.
kartu pers
CNN Indonesia
program MBG
Presiden Prabowo
berita viral
Multiangle
meaningful
Sekretariat Presiden
Diana Valencia Gunawan
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, Anggota DPR Minta PSSI Belajar: Jangan sampai Terjadi |
![]() |
---|
Kaget Kedatangan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Akui Dapat Nasihat Agama: Mengabdi |
![]() |
---|
Sosok Meilanie Buitenzorgy, Dosen yang Sebut Pendidikan Terakhir Wapres Gibran Setara Sekolah Dasar |
![]() |
---|
SD di Solo Tegas Tolak Mentah MBG di Sekolah, Sudah 10 Tahun Ada Program Makan yang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Balasan Widiyanti usai Diisukan Minta Air Galon untuk Mandi di Pelosok: ada yang Ingin Jadi Menpar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.