Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Jupriadi, Tak Bisa Daftar PPPK usai Dipecat Meski sudah 16 Tahun Mengabdi di Sekolah

Jupriadi bahkan mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja. Dirinya mulai bergabung sebagai guru honorer sejak 2007 dan diberhentikan pada 2023.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Kediri
TAK BISA DAFTAR - Acara penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Nasib guru honorer Jupriadi, sudah 16 tahun mengabdi di sekolah kini malah tak bisa daftar PPPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Jupriadi, guru honorer yang dipecat setelah 16 tahun mengabdi di SMAN 10 Makassar.

Nahasnya, ia tak bisa mendaftar menjadi PPPK.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja tertentu, bukan PNS tetap, namun mendapat gaji, tunjangan, dan hak sebagaimana pegawai pemerintah lainnya.

Mereka dipilih lewat seleksi kompetensi dan kontraknya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Akibat pemberhentiannya itu, Jupriadi kini tak terima.

Baca juga: Jupriadi 16 Tahun Mengabdi Jadi Guru, Dipecat usai Ngaku Sambat Pesan Politik di Grup WA Sekolah

Karena menurutnya, ia tak menerima surat peringatan sebelum dipecat.

Jupriadi bahkan mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja.

Dirinya mulai bergabung sebagai guru honorer sejak 2007 dan diberhentikan pada 2023.

Namun, kisahnya baru-baru ini viral setelah ia curhat di media sosial.

Ia menjadi guru honorer bermula saat SMAN 10 Makassar kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran Teknik Informatika.

Ia ditunjuk langsung oleh pihak sekolah untuk mengajar Ilmu Komputer yang saat itu masih menjadi bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

Namun, setelah mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dihapus dari kurikulum, tugas Jupriadi dialihkan ke pengelolaan laboratorium komputer.

Ia bertanggung jawab atas jaringan, peralatan, dan juga membantu di bagian tata usaha.

Saat Program Smart School diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jupriadi dipercaya menjadi operator utama.

Smart School adalah layanan sistem yang mendigitalkan seluruh aspek operasional sekolah, mulai dari proses pembelajaran hingga sarana dan prasarana. Tujuannya untuk memfasilitasi belajar mengajar untuk memungkinkan pembelajaran yang berkualitas.

Jupriadi mengelola delapan layer sistem yang diterapkan di SMAN 10 Makassar.

Selama bertahun-tahun, Jupriadi aktif menjalankan tugasnya, termasuk melakukan sosialisasi ke kelas-kelas.

Sejak 2007, ia telah bekerja di bawah kepemimpinan beberapa kepala sekolah. Mulai dari Plt Basri hingga Bahmansyur.

Saat menjalankan tugasnya itu, ia kerap mempertanyakan status dan kelayakan sebagai operator Smart School.

Namun, diakuinya, ia tak pernah mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Malahan, ia diberhentikan dari SMAN 10 Makassar. Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah.

Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Akan tetapi, ia justru dikeluarkan dari grup.

Keesokan harinya, ia dipanggil Kepala Tata Usaha dan menerima surat yang awalnya ia kira insentif Smart School.

Ternyata, surat itu berisi pemberitahuan, ia dibebastugaskan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Ia mengaku tak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Setelah diberhentikan, ia mencoba mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada 2024, namun gagal.

Ia pun kembali mengikuti PPPK paruh waktu pada 2025, hasilnya sama dengan tahun sebelumnya.

Jupriadi mengeluh datanya tidak ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi kisah Jupriadi yang viral, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur memberikan klarifikasi.

Menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK merupakan identitas resmi bersifat permanen bagi guru dan tenaga kependidikan, yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Jupriadi juga tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," ungkapnya.

Pihak sekolah mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap Jupriadi selama tiga bulan sebelum akhirnya diberhentikan.

Dalam kurun waktu itu, kinerja Jupriadi dinilai tidak mengalami peningkatan, sehingga pemberhentian dilakukan.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved