Info CPNS

Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Tahap akhir dalam seleksi PPPK paruh waktu ini adalah penetapan NIP yang menjadi identitas resmi peserta lulus seluruh tahap pemberkasan.

Tayang:
KOMPAS.com/Muhammad Idris
STATUS PROGRES - Ilustrasi pegawai PPPK paruh Waktu. Dalam tahap akhir seleksi PPPK paruh waktu adalah penetapan NIP yang menjadi identitas resmi peserta lulus seluruh tahap pemberkasan, Rabu (1/10/2025). 

Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”

SK sedang dibuat oleh instansi masing-masing.

- Pembuatan SK PPPK

Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, “Selamat! SK berhasil dibuat!”

Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

CEK NIP PPPK - Tampilan Mola BKN. Peserta seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, kini bisa melakukan proses pengecekan NI (Nomor Induk), Senin (29/9/2025).
CEK NIP PPPK - Tampilan Mola BKN. Peserta seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, kini bisa melakukan proses pengecekan NI (Nomor Induk), Senin (29/9/2025). (Instagram/uptbknternate)

Melalui Mola BKN cek NIP PPPK Paruh Waktu, peserta dapat dengan mudah memantau progres penetapan identitas resmi mereka. 

Proses ini transparan, terstruktur, dan bisa dipantau secara mandiri tanpa harus menunggu informasi dari instansi.

Dengan memahami cara cek NIP PPPK Paruh Waktu serta arti setiap status di Mola BKN, peserta tidak perlu panik bila menemukan kendala.

Cukup ikuti alur yang tersedia hingga akhirnya SK resmi diterbitkan.

Baca juga: 5 Kelebihan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Tetap Dapat Tunjangan

Apa itu PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Skema ini muncul sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, tetapi keberadaannya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Meski statusnya paruh waktu, pegawai yang sebelumnya berstatus honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu.

Dibandingkan PPPK penuh, perbedaan PPPK paruh waktu adalah terletak pada besaran gaji yang disesuaikan dengan durasi kerja dan lingkup tanggung jawab yang diemban.

Dasar hukum PPPK paruh waktu adalah Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved