Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru SMK Dikeluarkan dari Dapodik karena Tolak Lamaran Kepsek Beristri, Yayasan Pecat sang Kepsek

Seorang guru SMK dikeluarkan dari Dapodik atau Data Pokok Pendidikan diduga karena ulah kepala sekolah atau kepsek.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
GURU DIKELUARKAN - Foto ilustrasi terkait berita salah satu guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Itu karena si guru menolak dinikahi sang kepsek yang sudah beristri. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SMK dikeluarkan dari Dapodik atau data pokok pendidikan diduga karena ulah kepala sekolah atau kepsek.

Disebutkan bahwa si guru SMK menolak lamaran kepsek yang sudah beristri tersebut.

Korban adalah EM, guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepsek yang memaksa menikahinya adalah NT.


SY, pihak keluarga guru EM, mengungkapkan bahwa NT sudah sering kali mengajak EM untuk menikah. 

Hal tersebut diketahui dari percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim Kepsek kepada EM. 

“Kepala Sekolah ini merayu lewat chat WA dan mengajak adik saya menikah, namun tidak direspons sama adik say, padahal dia (Kepsek) sudah ada istri,” jelas SY, saat dihubungi pada Selasa (30/9/2025), seperti dilansir dari TribunLombok.

SY mengungkapkan, Kepsek NT juga mengancam EM dikeluarkan dari data guru di Dapodik sehingga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). 

“Saat itu adik saya menanyakan apakah bisa ikut PPG, terus Kepsek ini menjawab kalau tidak menerima saya, saya ceklist namanya supaya tidak dapat, itu kata percakapannya yang saya lihat,” tutur SY. 

Setelah itu, SY kemudian mengecek data EM, akan tetapi tidak bisa login, sehingga ia menduga datanya telah dihapus. 

Baca juga: Jupriadi 16 Tahun Mengabdi Jadi Guru, Dipecat usai Ngaku Sambat Pesan Politik di Grup WA Sekolah

Sejak saat itu EM tidak masuk sekolah untuk mengajar dikarenakan masih trauma. 

“Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya,” terangnya. 

Ia berharap Dinas Pendidikan (Dikbud) Lotim menindak tegas oknum Kepsek tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan, jika dibiarkan kedepannya dikhawatirkan guru-guru lain jadi korban, bahkan juga bisa menimpa siswa. 

“Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu,” tutupnya.

Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah. 

Baca juga: Alasan Guru Jupriadi Dipecat Mendadak Meski Ngajar 16 Tahun, Kepsek: Daftar Hadir Kosong Sejak 2022

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

“Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik,” tegas IF.

IF menambahkan, pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi.

Tentang Dapodik

Data pokok pendidikan (Dapodik) adalah data terpusat milik Kementerian Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang digunakan untuk memantau dan mengelola informasi yang berkaitan dengan satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan lain-lain.

Dilansir dari Instagram @dapodik_official, Kamis (16/1/2025) via Kompas.com, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada aplikasi Dapodik versi 2025 dalam rangka pemutakhiran aplikasi.

Data dalam Dapodik dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pendidikan. Misalnya cek akreditasi sekolah, sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyaluran kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, NPSN hingga asesmen nasional.

Termasuk untuk kebutuhan data kementerian lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Perbedaan dengan aplikasi versi sebelumnya, versi terbaru ini dibekali beragam fitur tambahan untuk memudahkan kerja guru dan tenaga pendidik.

Seperti atribut jabatan GTK, validasi usia peserta didik, hingga penginputan nomor ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) alumni.

Aplikasi yang bernama Dapodik versi 2025.b ini dirilis dalam bentuk Installer dan patch.

Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2025.b menggunakan patch dengan syarat pada perangkat sudah terpasang Aplikasi Dapodik versi 2025, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:

1. Pastikan satuan pendidikan telah memasang minimal Aplikasi Dapodik versi 2025.

2. Unduh patch di laman: https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan;

3. Pasang patch yang telah diunduh.

5. Tekan ctrl+f5, pastikan versi Aplikasi

6. Dapodik di beranda sudah Dapodik 2025.b.

7. Masuk dengan akun satuan pendidikan. Klik tombol tarik data.

8. Lakukan pengisian dan perbaikan data.

9. Lakukan validasi

10. Lakukan sinkronisasi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved