Berita Viral
21 Orang Jadi Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diduga Ikut Terima Uang Suap
KPK mengungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk menentukan jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan.
2. Koordinator Lapangan (Korlap): mendapat 5–10 persen
3. Pengurus Pokmas: mendapat sekitar 2,5 %
4. Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5 %
Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat diperkirakan hanya 55 % hingga 70?ri total anggaran.
"Pemberian fee untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," jelas Asep.
Selama rentang waktu 2019–2022, Kusnadi diduga telah menerima total commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar dari para korlap melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa dana hibah untuk masyarakat seharusnya bebas dari pungutan biaya apa pun.
Komisi antirasuah juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur untuk mencegah korupsi serupa terulang kembali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rela Tempuh 33 KM, Warga Geruduk Rumah Pribadi Pemilik Koperasi Meski Ternyata Tak Berpenghuni |
![]() |
---|
Selebgram Tewas Kecelakaan 3 Hari setelah Wisuda, Perasaan Kekasih Hancur: Belum Tuntas |
![]() |
---|
Deretan Fakta Istri Open BO di Kamar, Suami Santai Main Ponsel Sambil Jaga Anak, Awal Pakai Aplikasi |
![]() |
---|
Pedagang Kantin Bongkar Dilema Siswa Sekolah Kini Takut Makan MBG: Bu, Saya Beli di Sini Aja |
![]() |
---|
Siasat Licik Nelayan Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Modal Belajar dari YouTube, Modus Campur Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.