Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

21 Orang Jadi Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diduga Ikut Terima Uang Suap

KPK mengungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk menentukan jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan. 

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Abdul Qodir
DANA HIBAH - Gedung baru KPK berada di Jalan Kuningan Persada, atau tidak jauh dari gedung lama KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan. KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. 

2. Koordinator Lapangan (Korlap): mendapat 5–10 persen

3. Pengurus Pokmas: mendapat sekitar 2,5 %

4. Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5 %

Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat diperkirakan hanya 55 % hingga 70?ri total anggaran.

"Pemberian fee untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," jelas Asep.

Selama rentang waktu 2019–2022, Kusnadi diduga telah menerima total commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar dari para korlap melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa dana hibah untuk masyarakat seharusnya bebas dari pungutan biaya apa pun. 

Komisi antirasuah juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur untuk mencegah korupsi serupa terulang kembali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved