Berita Viral
Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? ini Kata Pihak JKN dan BGN
Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.
Bakteri:
- Salmonella
- Escherichia coli
- Bacillus cereus
- Staphylococcus aureus
- Clostridium perfringens
- Listeria monocytogenes
- Campylobacter jejuni
- Shigella.
Virus:
- Norovirus/rotavirus
- Hepatitis A virus.
Zat kimia:
- Nitrit
- Scombrotoxin (histamine).
Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan ada jumlah korban keracunan MBG sejak program itu diluncurkan pada Januari 2025.
Per 30 September 2025, Dadan mencatat ada 6.457 orang mengalami keracunan MBG.
Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni Wilayah I, wilayah II, dan Wilayah III.
Wilayah I untuk Sumatera, kemudian Wilayah II Jawa dan Bali, serta Wilayah III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
“Dari 6 Januari sampai 31 Juli, tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai (30 September) malam tadi, itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan.
Berikut adalah jumlah kasus keracunan MBG untuk masing-masing wilayah:
Wilayah I
Kasus: 9
Korban: 1.307 orang.
Wilayah II
Kasus: 46
Korban: 4.147 orang.
Wilayah III
keracunan
makan bergizi gratis
MBG
BPJS Kesehatan
BGN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Daftar Kasus Hacker Bjorka yang Gegerkan Publik 2022-2023, Pemilik Akunnya Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Pasien BPJS Terpaksa Tidur di Kasur Penuh Ulat Belatung, Pihak RSUD Alasan Ruang IGD Penuh |
![]() |
---|
Imbas Ulah Sahara, Keluarga Yai Mim Ikut Terseret, Eks Dosen Siap Perang: Tidak Ada Mediasi |
![]() |
---|
Alasan Iklan di Instagram Sering Sesuai dengan Obrolan Kita, Bos IG Klarifikasi soal Isu Penyadapan |
![]() |
---|
Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.