Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? ini Kata Pihak JKN dan BGN

Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.

Tribunnews
KASUS KERACUNAN MBG - Ilustrasi penampakan MBG. Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya. Muncul narasi biaya pengobatan korban keracunan MBG tak ditanggung BPJS Kesehatan. BGN dan BPJS akhirnya buka suara, Jumat (3/10/2025). 

Bakteri:

  • Salmonella
  • Escherichia coli
  • Bacillus cereus
  • Staphylococcus aureus
  • Clostridium perfringens
  • Listeria monocytogenes
  • Campylobacter jejuni
  • Shigella.

Virus:

  • Norovirus/rotavirus
  • Hepatitis A virus.

Zat kimia:

  • Nitrit
  • Scombrotoxin (histamine).

Jumlah keracunan MBG

Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan ada jumlah korban keracunan MBG sejak program itu diluncurkan pada Januari 2025.

Per 30 September 2025, Dadan mencatat ada 6.457 orang mengalami keracunan MBG.

Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni Wilayah I, wilayah II, dan Wilayah III.

Wilayah I untuk Sumatera, kemudian Wilayah II Jawa dan Bali, serta Wilayah III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Dari 6 Januari sampai 31 Juli, tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai (30 September) malam tadi, itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan.

Berikut adalah jumlah kasus keracunan MBG untuk masing-masing wilayah:

Wilayah I

Kasus: 9
Korban: 1.307 orang.

Wilayah II

Kasus: 46
Korban: 4.147 orang.

Wilayah III

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved