Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? ini Kata Pihak JKN dan BGN

Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.

Tribunnews
KASUS KERACUNAN MBG - Ilustrasi penampakan MBG. Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya. Muncul narasi biaya pengobatan korban keracunan MBG tak ditanggung BPJS Kesehatan. BGN dan BPJS akhirnya buka suara, Jumat (3/10/2025). 

Kasus: 17
Korban: 1.003 orang.

Menurut Dadan, berbagai kejadian keracunan MBG tersebut rata-rata karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BGN.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” tutur Dadan.

Ketidakpatuhan SPPG pada SOP, termasuk di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan yang digunakan dalam program MBG.

BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada dua hari sebelum makanan dimasak (H-2). Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.

Kemudian, ada juga SPPG yang tidak patuh terhadap SOP mengenai rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat.

Rentang waktu ideal proses tersebut maksimal enam jam dan paling optimal selama empat jam. Namun, terdapat SPPG yang memakan waktu lebih dari 12 jam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved