Berita Viral
Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? ini Kata Pihak JKN dan BGN
Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.
TRIBUNJATIM.COM - Maraknya kasus keracunan makan bergizi gratsi (MBG) menimbulkan spekulasi terkait biaya pengobatannya.
Warganet media sosial X ramai menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.
Beberapa menyebut biaya penanganan kasus keracunan MBG ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lantas, BPJS Kesehatan tak tanggung biaya korban keracunan MBG?
Baca juga: Pedagang Kantin Bongkar Dilema Siswa Sekolah Kini Takut Makan MBG: Bu, Saya Beli di Sini Aja
Keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memastikan seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya.
Meski demikian, ia juga menegaskan kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.
Ia juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN.
“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB. Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” kata Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.
Sumber dananya biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Biaya ditanggung penuh BGN
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.
“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Sebagai contoh, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, BGN telah membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 350 juta untuk merawat korban keracunan MBG.
“Kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” kata dia.
Ia juga menegaskan, BGN tidak akan membebankan biaya pengobatan kepada pihak mana pun, termasuk orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah.
Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN.
“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami ke BGN,” kata Nanik.
Baca juga: Tangis Orang Tua Anaknya Jadi Korban Keracunan MBG, Siap Tempuh Jalur Hukum: Tunggu Tanggal Mainnya!
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan beragam penyebab medis di balik kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah.
Hal ini disampaikan Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Menurut Budi, ada delapan bakteri, dua virus, serta dua zat kimia yang teridentifikasi sebagai penyebab keracunan MBG.
“Ini penyebab-penyebabnya secara medis. Jadi ada yang bakteri, ada yang virus, dan ada juga yang kimia,” kata Budi, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, via Kompas.com.
Budi menambahkan, data tersebut penting untuk menentukan perawatan yang sesuai sekaligus melacak sumber penyebab kasus.
Selain itu, langkah ini juga memastikan laboratorium kesehatan masyarakat di kabupaten dan kota siap melakukan penelitian.
“Sekarang kita sedang memperbaiki reagen-reagennya karena penelitian yang dilakukan ada dua, yakni mikrobiologi (bakteri dan virus) serta toksikologi (kimia),” ujarnya.
Baca juga: Sosok Charles Honoris, Anggota DPR RI Soroti Pelesetan MBG Makan Beracun Gratis: Lucu Menyedihkan
Bakteri, virus, dan zat kimia penyebab keracunan MBG
Untuk detailnya, berikut adalah daftar bakteri, virus, dan zat kimia yang menjadi penyebab keracunan MBG:
Bakteri:
- Salmonella
- Escherichia coli
- Bacillus cereus
- Staphylococcus aureus
- Clostridium perfringens
- Listeria monocytogenes
- Campylobacter jejuni
- Shigella.
Virus:
- Norovirus/rotavirus
- Hepatitis A virus.
Zat kimia:
- Nitrit
- Scombrotoxin (histamine).
Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melaporkan ada jumlah korban keracunan MBG sejak program itu diluncurkan pada Januari 2025.
Per 30 September 2025, Dadan mencatat ada 6.457 orang mengalami keracunan MBG.
Dadan membagi tiga wilayah pemantauan MBG, yakni Wilayah I, wilayah II, dan Wilayah III.
Wilayah I untuk Sumatera, kemudian Wilayah II Jawa dan Bali, serta Wilayah III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.
“Dari 6 Januari sampai 31 Juli, tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai (30 September) malam tadi, itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan.
Berikut adalah jumlah kasus keracunan MBG untuk masing-masing wilayah:
Wilayah I
Kasus: 9
Korban: 1.307 orang.
Wilayah II
Kasus: 46
Korban: 4.147 orang.
Wilayah III
Kasus: 17
Korban: 1.003 orang.
Menurut Dadan, berbagai kejadian keracunan MBG tersebut rata-rata karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BGN.
“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” tutur Dadan.
Ketidakpatuhan SPPG pada SOP, termasuk di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan yang digunakan dalam program MBG.
BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada dua hari sebelum makanan dimasak (H-2). Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.
Kemudian, ada juga SPPG yang tidak patuh terhadap SOP mengenai rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat.
Rentang waktu ideal proses tersebut maksimal enam jam dan paling optimal selama empat jam. Namun, terdapat SPPG yang memakan waktu lebih dari 12 jam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
keracunan
makan bergizi gratis
MBG
BPJS Kesehatan
BGN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Daftar Kasus Hacker Bjorka yang Gegerkan Publik 2022-2023, Pemilik Akunnya Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Pasien BPJS Terpaksa Tidur di Kasur Penuh Ulat Belatung, Pihak RSUD Alasan Ruang IGD Penuh |
![]() |
---|
Imbas Ulah Sahara, Keluarga Yai Mim Ikut Terseret, Eks Dosen Siap Perang: Tidak Ada Mediasi |
![]() |
---|
Alasan Iklan di Instagram Sering Sesuai dengan Obrolan Kita, Bos IG Klarifikasi soal Isu Penyadapan |
![]() |
---|
Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.