Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Suka Sekolah, Pemilik Akun Bjorka Lebih Senang Cari Uang dari Dark Web, Sehari-hari Depan Laptop

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap identitas pemilik akun X, Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa.

Warta Kota/Ramadhan LQ
KEJAHATAN SIBER - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kejahatan siber berinisial WFT (22), yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial. Ia diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia. 

Dalam laporan polisi tersebut, pada 5 Februari 2025, sebuah akun X — dulu dikenal Twitter — @bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layar aplikasi bank milik nasabah.

Akun @bjorkanesiaaa juga mengirimkan pesan ke akun X resmi milik bank dan mengeklaim telah meretas 4,9 jita akun database nasabah bank.

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).

Setelah enam bulan penyelidik dan penyidik, Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya menangkap WFT (22) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

Pelaku merupakan pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020.

Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta.

Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved