Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Produk Belum Masuk Indonesia, Jenderal Polisi Diduga Tenteng Iphone 17 Pro Max Harga Rp 30 Jutaan

Foto dan video jenderal polisi menenteng ponsel bermerek iPhone belakangan jadi sorotan, hal itu lantaran ponselnya yang sangat mahal.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
ANCAMAN POLISI - Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat Konferensi Pers dan tengah menunjukkan kejahatan pelaku. Kini polisi kemballi disoroti karena namanya. 

Poin penting:

  • Foto terbaru Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam disoroti saat jumpa pers.
  • Brigjen Ade Ary Syam diduga menenteng ponsel iPhone 17 Pro Max yang peredarannya saja belum masuk ke Indonesia.
  • Anggota polisi kerap kali menuai sorotan lantaran penampilan hingga gaya hidup yang mewah atau flexing.

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan tengah viral foto dan video yang menunjukkan wajah dan penampilan seorang anggota polisi dari dekat.

Bukan sembarang polisi, Jenderal polisi ini berbintang satu.

Jenderal polisi bintang satu ini mendadak viral dan menjadi sorotan publik terutama bagi kalangan warganet.

Hal ini lantaran ponsel atau gawai milik Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi ini sangat disorot netizen. 

Handphone Ade Ary Syam Indradi disorot saat videonya tengah konferensi pers viral.

Dari video yang dibagikan Instagram inimedanbungg terlihat Ade Ary tengah menggenggam sebuah handphone. 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru mendapatkan promosi sebagai Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri itu diduga memegang handphone Iphone 17 Pro Max.

Iphone 17 Pro Max berwarna oranye itu terlihat digenggam Ade Ary ke atas mik. 

Netizen kemudian menyoroti handphone Ade Ary yang diketahui belum masuk ke Indonesia tersebut. 

Baca juga: Sosok Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee Rp79 M Terkait Dana Hibah, 6 Aset Disita KPK

“Padahal I-Phone 17 pro max belum resmi masuk ke indonesia.., kalah dealer resmi ah,”

“Apel orangenya harus ya pak di pegang. Kenapa gak di kantongin aja??? Tkt lecet ya pak,”

“Si paling iPhone 17 pro max 2TB beeuutt,” komentar netizen lainnya. 

TribunJatim.com lewat Wartakotalive.com pun sudah mencoba konfirmasi ke Ade Ary perihal sorotan netizen terhadap handphone yang digenggamnya. 

Namun hingga berita ini dimuat Kamis (2/10/2025), Ade Ary belum membalas pesan yang dikirim Wartakotalive.com.

Handphone Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi disorot netizen pada Kamis (2/10/2025)
Handphone Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi disorot netizen pada Kamis (2/10/2025) (Wartakota)

Diketahui Iphone 17 Pro Max belum masuk ke Indonesia.

Masyarakat Indonesia harus menunggu hingga ada pengumuman resmi dari Apple mengenai jadwal rilis Iphone 17 Pro Max.

Konsumen di Indonesia masih harus bersabar untuk mendapatkan lini terbaru iPhone 17 series.

Walaupun negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah resmi membuka preorder sedari Jumat, 12 September 2025.

Meski situs resmi Apple Indonesia sudah memuat promosi perangkat anyar tersebut, jadwal pemesanan, harga resmi, dan ketersediaan lokal belum juga diumumkan.

Baca juga: 3 Jenazah Korban Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya

Diprediksi harga Iphone 17 Pro Max di kisaran Rp19 juta hingga Rp32,8 juta.

Berikut rincian harga Iphone 17 Pro Max

256 GB: 1.199 Dolar AS (sekitar Rp19,7 juta)
512 GB: 1.399 Dolar AS (sekitar Rp23 juta)
1 TB: 1.599 Dolar AS (sekitar Rp26,3 juta)
2 TB: 1.999 Dolar AS (sekitar Rp32,8 juta)

Meski belum masuk ke Indonesia, bukan berarti kalangan jetset Indonesia tidak bisa membeli gawai tersebut. 

Pasalnya dari Youtube David Gadgetin yang kerap mereview gawai dijelaskan bahwa pembelian Iphone 17 Pro Max bisa dilakukan via jasa titip di luar negeri. 

Namun demikian harganya bisa dua kali lipat dari harga pasaran.

Selain itu harga pajak dan bea masuk untuk satu gawai bisa mencapai Rp8,9 juta. 

Misalnya saja untuk Iphone 17 Pro Max 256 GB apabila dibeli lewat jasa titip (Jastip) harganya bisa mencapai Rp30 juta di mana harga pasar Rp19,7 juta.

Baca juga: Daftar Kasus Hacker Bjorka yang Gegerkan Publik 2022-2023, Pemilik Akunnya Kini Ditangkap

Gaya hidup polisi memang kerap kali jadi sorotan, beberapa tahun belakangan kehidupan mewah para pejabat negara dikulik oleh warganet.

Berkat perilaku warganet di media sosial, tak sedikit oknum pejabat baik ASN maupun non-ASN yang kemudian dihujani hujatan.

Kebiasaan 'Flexing' atau pamer harta pun muncul seiring dengan perkembangan teknologi dan penyebaran informasi semakin cepat.

Saat ini ternyata telah ada hukuman bagi oknum pejabat maupun polisi yang melakukan hal tersebut.

Hukuman bagi polisi yang melakukan “flexing” (pamer harta berlebihan, terutama jika tidak sesuai dengan profil atau gaya hidup wajar) bisa berbeda-beda, tergantung pada konteks dan pelanggaran yang terbukti.

Baca juga: Alasan Iklan di Instagram Sering Sesuai dengan Obrolan Kita, Bos IG Klarifikasi soal Isu Penyadapan

Secara umum, ada beberapa aturan yang bisa dikenakan:

Sanksi Etik dan Disiplin

Polisi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Flexing bisa dianggap melanggar etika karena tidak mencerminkan sikap hidup sederhana, profesional, dan menjaga martabat institusi.

Hukuman disiplin dapat berupa: teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga penempatan dalam tempat khusus (sel selama 21 hari).

Pemeriksaan Harta Kekayaan (LHKPN)

Jika flexing menimbulkan kecurigaan harta tidak wajar, polisi bisa diperiksa oleh Propam Polri dan bahkan KPK (untuk pejabat Polri yang wajib lapor LHKPN).

Jika terbukti ada gratifikasi, suap, atau harta asal tindak pidana, bisa dijerat pidana korupsi.

Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)

Bila kekayaan yang dipamerkan berasal dari tindak pidana (korupsi, narkoba, penyelundupan, dll.), maka bisa diproses hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Misalnya, jika terbukti gratifikasi → bisa dikenakan UU Tipikor dengan ancaman penjara.

Singkatnya, kalau hanya sekadar pamer tapi tidak ada unsur pelanggaran pidana, biasanya hanya terkena sanksi etik dan disiplin internal Polri.

Tapi jika harta kekayaan tidak wajar, bisa berlanjut ke sanksi hukum pidana.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved