Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wastafel Masa Covid-19 Rp 43 Miliar Diduga Dikorupsi, Anggota DPRK Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025).

Editor: Torik Aqua
Pexels/Steve Johnson
KORUPSI - Ilustrasi wastafel. Anggota DPRK Aceh Besar menjadi tersangka kasus korupsi wastafel masa Covid-19 senilai sekitar Rp 43 Miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menjelaskan, anggota DPRK itu jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19.

Tersangka berinisial WKN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025).

Baca juga: 21 Orang Jadi Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diduga Ikut Terima Uang Suap

DPRK Aceh adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Bedanya dengan daerah lain, DPRK di Aceh memiliki kewenangan khusus karena Aceh diberi status daerah istimewa/khusus. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga peran DPRK Aceh lebih kuat, terutama dalam mengawasi pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, dan hubungan keuangan pusat–Aceh.

“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh, karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” kata Zulhir di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada WKN untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menetapkan SMY sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

WKN dan SMY merupakan rekanan dalam pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menahan SMY guna memudahkan proses penyidikan. Tersangka SMY ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan,” ujar Zulhir.

Dalam pemeriksaan awal terhadap SMY, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selama proses pemeriksaan, tersangka SMY didampingi penasihat hukum.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tambah Zulhir.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp43,59 miliar.

Pengadaan ini ditujukan untuk seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.

Hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, serta ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Ironisnya, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat pengadaan wastafel ini mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus korupsi pengadaan wastafel ini sebelumnya juga menjerat Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh.

Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman antara satu hingga empat tahun penjara, dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved