Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Duel Maut Saudara Kandung Rebutan Warisan, Adik Tewas di Tangan Kakaknya Sendiri

Duel maut dilakukan sang adik Risman Riyanto (43) dan juga kakak Ahmad Kholis (49). Akibat peristiwa itu, Risman tewas di tangan kakaknya sendiri.

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
DUEL MAUT - Ilustrasi penganiayaan. Nasib kakak beradik terlibat duel maut akibat masalah warisan. 

TRIBUNJATIM.COM - Masalah warisan membuat kakak beradik terlibat duel maut.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau.

Duel maut itu dialami oleh sang adik Risman Riyanto (43) dan juga kakak Ahmad Kholis (49).

Akibat peristiwa itu, Risman tewas di tangan kakaknya sendiri.

Sedangkan pelaku mengalami luka-luka.

Baca juga: Belum 40 Hari Mpok Alpa Wafat, Kakak Soroti Kelakuan Iparnya Perkara Warisan: Dia Berubah Banget

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi mengatakan, perkelahian kakak beradik ini dipicu tanah warisan.

"Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ungkap Gian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).

Gian menambahkan, kasus ini ditangani oleh Polsek Kampar.

Penyidik telah menetapkan Ahmad Kholis sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, jenazah korban diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa duel maut itu terjadi pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Awalnya, Risman Riyanto datang menemui abangnya, Ahmad Kholis, yang sedang berada di warung untuk meminta tanda tangan untuk pembuatan surat tanah warisan.

"Saat itu pelaku berkata, 'biar akurat suratnya dibikin sempadannya, bukan seperti ini yang sempadan diganti parit'," sebut Gian.

Pelaku kemudian menyuruh adiknya itu untuk menelepon orang yang membuat surat tersebut.

Namun, tiba-tiba Risman emosi dan mengatakan agar abangnya segera menandatangani surat tersebut tanpa banyak bicara.

"Korban langsung emosi dan menyuruh pelaku tanda tangan saja suratnya tanpa banyak cerita. Lalu, korban mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan pelaku," kata Gian.

Mendapat serangan mendadak itu, Ahmad Kholis berlari untuk mengambil palu dan parang di warung.

Kakak beradik itu pun berkelahi dengan senjata tajam.

Sang adik, Risman, mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian.

Keterangan Polisi

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid memerintahkan anggota Unit Reskrim datang ke lokasi.

Untuk melakukan penyelidikan, petugas hendak membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru.

Namun, keluarga korban menolak dan tidak mengizinkan membawa jenazah.

Situasi sempat tegang.

Petugas kepolisian bersama Ninik mamak dan Ketua RW kemudian melakukan mediasi.

"Setelah memberikan pemahaman tentang pentingnya visum untuk proses penyidikan, akhirnya keluarga korban bersedia membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan visum awal," kata Gian.

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk dilakukan perawatan medis.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak keluarga korban, sebut Gian, menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan, serta tidak akan menuntut di kemudian hari.

Pelaku Ahmad Kholis dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved