Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru PNS Ungkap Tunjangannya Lebih Kecil dari Penjaga Sekolah dan Staf, Bisa Beda Jutaan Rupiah

Inilah curhat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal tunjangannya yang dirasa tak adil.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock via Kompas.com
TUNJANGAN GURU - Foto ilustrasi guru mengajar di kelas. Baru-baru ini terungkap fakta bahwa tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta ternyata masih ada yang lebih rendah dari staf Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah yang berstatus sebagai PNS dengan Jabatan Pelaksana. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah curhat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal tunjangannya yang dirasa tak adil.

Guru PNS di Jakarta masih ada yang tunjangannya lebih rendah dari staf Tata Usaha (TU) dan penjaga sekolah yang berstatus sebagai PNS dengan Jabatan Pelaksana.

Hal ini seperti yang diungkap Ketua Forum Guru PNS DKI Jakarta Inggil Budhi Rahajeng.

Ia mengatakan, tunjangan guru PNS DKI juga berbeda besarannya dari PNS Jabatan Fungsional Ahli lainnya.

"Padahal dalam UU ASN Guru dan Dokter sama sama jabatan fungsional ahli, tapi kenapa di DKI Jakarta seolah-olah Guru PNS tidak diakui sebagai jabatan fungsional ahli," kata Inggil, Kamis (2/10/2025), melansir dari Kompas.com.

"Karena jika diakui tunjangannya pasti sama dengan jabatan fungsional lainnya, kalaupun berbeda itu tidak terpaut jauh dengan jabatan fungsional lainnya," lanjut dia.

Inggil kemudian memberikan gambaran perbedaan tunjangan gaji guru PNS di DKI Jakarta dengan jabatan lainnya di sekolah sesama PNS.

Sebagai gambaran, kata Inggil, penjaga sekolah PNS golongan II berpendidikan SMP bisa mendapatkan tunjangan Rp 7 juta, sedangkan guru PNS golongan III berpendidikan S1 ada yang hanya dapat tunjangan Rp 6 juta bahkan lebih kecil dari guru PPPK.

"Variabel tunjangan untuk Guru PNS sebenarnya sudah tidak relevan untuk TU sekolah golongan II bisa mendapatkan tunjangan Rp 12 jutaan (pendidikan SMA)," ujarnya.

"Sedangkan di daerah lain jabatan pelaksana itu ya tunjangannya di bawah jabatan fungsional guru," lanjut Inggil.

Baca juga: Demo Penghapusan Tunjangan Guru Honorer Lumajang Ricuh, Mahasiswa Meradang dan Terlibat Aksi Dorong

Variabel penilain untuk tunjangan yang menurut Inggil sudah tidak relevan antara lain adalah jenis penilaian yang masih menggunakan penilaian seperti prestasi sekolah dan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sudah dihapus pada tahun 2020.

Oleh karena itu, kata Inggil, ada guru PNS yang tidak bisa dapat penilaian UKG dan tidak semua Guru PNS dapat poin prestasi sekolah.

Sementara penilaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menggunakan penilaian berbasis kinerja atau e-Kin.

Terkait adanya kesenjangan ini, Inggil bersama Forum Guru PNS DKI Jakarta ingin agar tunjangan guru PNS di Jakarta bisa disamakan dengan PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI.

Demi mencapai itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tunjangan guru PNS dinilai Inggil semestinya digabung dengan PNS lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Jika kami sudah diakui sebagai jabatan fungsional ahli seperti PNS lainnya, otomatis kesenjangan ini tidak akan ada, karena jabatan fungsional ahli itu bukan hanya guru tapi banyak, tapi kenapa hanya guru yang dipisah Pergubnya, dan tidak pernah ada revisi sejak tahun 2017," ungkapnya.

"Sementara PNS lainnya sudah mengalami beberapa kali perubahan Pergub tentang tunjangan," tambahnya.

Baca juga: Demo Penghapusan Tunjangan Guru Honorer Lumajang Ricuh, Mahasiswa Meradang dan Terlibat Aksi Dorong

Selain itu, Inggil juga ingin disamakan penyebutan tunjangan guru PNS menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Karena semenjak tahun 2020 penyebutan kami (Guru PNS) masih TKD sedangkan PNS lainnya sudah berubah menjadi TPP termasuk guru PPPK," pungkas Inggil.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 178,7 triliun dalam untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Jumlah ini dicatatkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) yang menjabat kala itu, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan dari jumlah tersebut, tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 68,7 triliun.

Selain guru PNS, guru non-PNS yang telah bersertifikasi juga akan memperoleh TPG dengan anggaran Rp 19,2 triliun. Tunjangan akan diberikan kepada 754.747 guru di seluruh Indonesia.

 Tenaga pendidik non-PNS mendapatkan alokasi Rp 3,2 triliun, sedangkan dosen PNS menerima anggaran Rp 82,9 triliun.

 “Untuk yang benefitnya diterima oleh guru dan dosen dan tenaga kependidikan itu Rp 178,7 triliun. Ini untuk tunjangan profesi guru baik yang PNS itu ada Rp 68,7 triliun sendiri dan yang non-PNS, mereka yang sudah bersertifikasi mendapatkan TPG meskipun bukan ASN itu ada Rp 19,2 triliun sendiri untuk 754.747 guru,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, alokasi tersebut merupakan bagian dari total anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun.

Porsi besar anggaran, yakni Rp 401 triliun, digunakan untuk program beasiswa dan bantuan kepada mahasiswa, mulai dari Beasiswa Bidikmisi, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Program Indonesia Pintar, hingga program makan bergizi gratis bagi siswa.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp 150 triliun untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, hingga kampus. Anggaran mencakup rehabilitasi sekolah rakyat sebesar Rp 24,9 triliun.

Lalu, bantuan operasional sekolah sebesar Rp 64,3 triliun,

bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD senilai Rp 5,1 triliun, serta renovasi sekolah dan madrasah sebesar Rp22,5 triliun, yang meningkat dibanding tahun ini. Selain itu, biaya operasional perguruan tinggi tahun depan akan mencapai Rp 9,4 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk pembangunan sekolah unggulan di sembilan lokasi yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani menegaskan, alokasi tunjangan profesi guru, beasiswa, dan peningkatan sarana pendidikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Anggaran pendidikan tahun 2026 tersebut naik sekitar Rp 33,5 triliun dibandingkan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 724,3 triliun.

Baca juga: Nominal Tunjangan Guru, PNS, PPPK serta Honorer, Cek Rekening pada 21 Maret 2025

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, total anggaran pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun terdiri dari tiga komponen:

1. Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 297,2 triliun yang digunakan untuk: Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,4 juta siswa; Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa; Tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS bagi 477.700 guru

2. Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 347,1 triliun, mencakup: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,4 juta siswa; TPG untuk 1,5 juta guru PNSD dan PPPK; Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk revitalisasi 14.690 sarana pendidikan dan 21 unit perpustakaan daerah

3. Pembiayaan sebesar Rp 80 triliun, disalurkan melalui: Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan/LPDP (kumulatif) untuk 49.971 orang Beasiswa gelar dan non-gelar kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait Pendanaan riset pendidikan.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 akan naik sekitar Rp 36,7 triliun dari tahun sebelumnya.

Kenaikan alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 sudah dinyatakan oleh Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 tentang Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 20 Mei 2025.

"Tahun 2026, anggaran pendidikan diperkirakan akan mencapai Rp 727 triliun hingga Rp 761 triliun," ujar Sri Mulyani.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved