Berita Viral
Mbah Walem Kaget Tanah Warisan Tiba-tiba Beralih Nama saat Urus PTSL, Pernah Didatangi Petugas BPN
Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang lansia warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Mbah Walem (57) terancam kehilangan seluruh tanah warisan orang tuanya.
Lantaran tanah warisan orang tuanya tersebut diam-diam sudah berganti pemilik.
Hal ini diketahuinya saat hendak memecah tanah sawah melalui program PTSL.
Baca juga: Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI
Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.
Tak pelak dia syok begitu dikabarkan jika tanah tersebut sudah bersertifikat dan atas nama Waheti per tahun ini.
Mbah Walem pun mengklaim tak mengenal sosok Waheti yang dimaksud.
Kini dia berharap, tanah warisan dari ayahnya pada 30 tahun silam tersebut kembali kepadanya.
Saat ini Kantor ATR/BPN Brebes pun sedang melakukan pemeriksaan atas kasus alih nama tanah waris milik Mbah Walem.
Mbah Walem mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekitar 30 tahun silam di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya.
Tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Setelah itu, ia mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp250.000.
Namun, dia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.
"Kami juga janjian ke Kantor BPN. Setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Mbah Walem, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/10/2025).
Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

Mbah Walem tidak mengenal orang tersebut.
"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana. Sama sekali tidak kenal. Tanah saya tiba-tiba berubah nama," kata Mbah Walem.
Meskipun sering didatangi calo yang mencoba membujuknya menjual tanah untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Mbah Walem menegaskan, dirinya tidak pernah bersedia.
"Saya itu tidak pernah mau jual tanah. Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi."
"Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau jual. Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujarnya.
Baca juga: Pilu Anak Angkat Adukan Pencabulan Ayahnya yang Kiai, Ibu Malah Bela Pelaku: Jijik Cerita Begitu
Calo tanah yang diduga terlibat, Dartam alias Nursidik, mengakui bahwa dia bersama petugas BPN pernah melakukan pengukuran di lokasi tanah tanpa sepengetahuan Mbah Walem.
"Saat kami datangi rumahnya, Dartam itu sudah mengaku telah mengukur tanah saya bersama petugas BPN dan tanpa sepengetahuan saya."
"Yang akhirnya tiba-tiba berubah nama," kata Mbah Walem.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi, akan mengecek dahulu riwayat tanah tersebut.
"Silakan sampaikan saja komplainnya apa, nanti kami periksa."
"Yang jelas atas nama Walem sudah pernah ke sini dan sudah ditindaklanjuti petugas, tapi kami belum dapat laporannya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti lagi," ujarnya.
Kasus serupa juga menimpa seorang nenek bernama Dwi Purwaningsih (60) yang jadi tersangka penguasaan lahan atas tanahnya sendiri.
Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin.
Padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.
Adapun tanah yang berada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tersebut dibeli Dwi secara sah dengan alas hak Akta Jual Beli (AJB), sekitar 11 tahun silam.
Bahkan, Dwi juga mengaku selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahannya tersebut.
Namun, kini dia malah dijadikan sebagai tersangka atas tanahnya tersebut.
Tepatnya setelah Gakkum Kementrian Kehutanan melakukan penyelidikan sejak Maret 2025.
Ternyata nasib pilu kasus tuduhan penguasaan lahan tersebut juga tak hanya dialami Dwi.
Dwi merupakan satu dari empat orang yang menjadi tersangka di Desa Sukawangi atas penyelidikan Gakkum Kementrian Kehutanan ini.
"Saya dituduh mengolah tanah hutan tanpa izin," kata Dwi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (2/10/2025).
Baca juga: Fajar Ditolak Rumah Sakit Berobat Pakai BPJS usai Tersengat Listrik, Dianggap Kecelakaan Kerja
Nenek asal Jakarta ini menjelaskan bahwa tanah miliknya yang dimaksud tersebut memiliki luas 5.000 meter.
"Saya beli, saya bayar PBB (pajak bumi dan bangunan), ada suratnya," katanya.
"Sudah lama, dari tahun 2014," sambung Dwi.
Kata dia, tanah tersebut dulunya saat pertama kali dibeli dari warga setempat, merupakan tanah kebun.
Kemudian di lahan tersebut, kini olehnya dibangun vila pondok bambu.
Setelah bertahun-tahun kemudian, Dwi mendadak dipanggil Gakkum untuk diperiksa.
Setelah dua kali diperiksa, nenek satu cucu ini kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Sukawangi mengatakan bahwa alas hak tanah warga AJB ini juga dikeluarkan oleh pemerintah.
"AJB kan Pak Camat yang mengeluarkan, negara juga yang mengeluarkan," kata Yandri sembari tertawa.
Dia menjelaskan, Desa Sukawangi sudah ada sejak era 1930-an.
Warganya pun sudah diakui negara seperti punya KTP Desa Sukawangi, bisa nyoblos saat Pemilu, bahkan soal tanah, warga punya surat-surat dan juga taat membayar pajak.
Bahkan, di tanah yang diklaim Perhutani ini ada jalan umum, sekolah, hingga Puskesmas yang didirikan negara.
Namun, tiba-tiba diklaim Perhutani pada tahun 2014 silam.
"Tadi saya ke SDN 1 Sukawangi, saya lihat masjid, Puskesmas pembantu," kata Yandri.
"Itu semua dibayar negara dan berdiri jauh sebelum SK Kementrian Kehutanan itu terbit, dimana kan SK Kementrian Kehutanan itu terbit tahun 2014," imbuh dia.
"Bagi saya ini aneh bin ajaib, harusnya tidak keluar SK ini. Nah, ini nanti saya akan koordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan," ungkap Yandri.
Tuduh Yai Mim Cabul, Sahara Kini Curhat Dihina seperti Babi Hutan Oleh Sang Mantan Dosen: Sakit Hati |
![]() |
---|
Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Pilu Anak Angkat Adukan Pencabulan Ayahnya yang Kiai, Ibu Malah Bela Pelaku: Jijik Cerita Begitu |
![]() |
---|
Fajar Ditolak Rumah Sakit Berobat Pakai BPJS usai Tersengat Listrik, Dianggap Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Nasib Yai Mim Diusir Imbas Seteru dengan Nurul Sahara, Pindah-pindah Hotel sampai Keuangan Menipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.