Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, ini Aturannya dan Peluang Karier

Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang.

Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
MASA KONTRAK - Suasana PPPK tahap 2 Pemkab Ponorogo tandatangani Perjanjian Kerja (PK) di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (17/9/2025). Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang. 

TRIBUNJATIM.COM - Para tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu kini bisa berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Skema kerja PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sistem kerja PPPK paruh waktu dirancang lebih fleksibel dengan kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Artinya, bagi yang berprestasi, terbuka peluang besar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.

Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Cara agar masa kontrak 1 tahun PPPK paruh diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Baca juga: Arti 8 Status Progres di Mola BKN saat Mengecek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. 

Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN. 

Daftar gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi tahun 2025

Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615 
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600. 

Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080. 

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286. 
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583 
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425. 

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560 
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731.
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848 
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memiliki jaminan penghasilan yang sesuai aturan, meskipun belum sama dengan PPPK penuh waktu. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved