Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH

Seorang ibu persit pura-pura izin suaminya pergi ke pasar yang ternyata berbelok ke hotel untuk berhubungan dengan oknum anggota TNI lainnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
IZIN BERBOHONG - Ilustrasi foto-foto perselingkuhan yang terjadi antara seorang anggota TNI dengan istri sesama anggota TNI. Pratu RH ternyata telah berhubungan dengan ibu persit istri dari rekan sesama anggota sebanyak 3 kali. 

Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.
Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI

Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:

Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.

3. Peraturan Disiplin TNI

Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:

Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.

4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)

Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:

Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.
Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.

Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:

  • Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.
  • Pemecatan tidak hormat (PTDH).
  • Pidana penjara militer, jika ada unsur perzinaan, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.
  • Sanksi sosial dan administratif, seperti pencoretan dari daftar kenaikan pangkat.

Tentara yang kepergok berselingkuh bisa dihukum sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer, karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI dan melanggar nilai moral serta disiplin militer.

Proses hukumnya bisa melibatkan persidangan militer, bukan pengadilan umum.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved