Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Dari 42433 Ponpes, Ternyata Hanya 50 yang Punya Izin Mendirikan Bangunan: Tanggung Jawab Pengelola

Lebih dari 99 persen institusi pendidikan yang dihuni puluhan ribu santri, beroperasi tanpa ada jaminan sertifikasi kelayakan bangunan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
TAK PUNYA IZIN - Bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk, Senin (29/9/2025) sore. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyinggung pentingnya kepatuhan izin kelayakan bangunan pondok pesantren. 

Kedua, menetapkan standar mutu bahan bangunan, sesuai SNI 1726:2019 tentang ketahanan gempa.

Ketiga, melakukan audit kelayakan bangunan, terutama pesantren yang menampung ratusan santri.

Keempat menerapkan regulasi lebih tegas, termasuk penegakan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengawasan profesional.

Kelima meningkatkan edukasi dan sosialisasi, agar pesantren memahami pentingnya keselamatan konstruksi.

Keenam menyiapkan dana khusus renovasi dan standarisasi melalui bantuan pemerintah.

"Kesadaran bahwa bangunan aman adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual harus ditanamkan di lingkungan pesantren," katanya.

Sudjatmiko menegaskan, setiap bangunan yang gagal adalah alarm keras bagi dunia teknik dan kebijakan publik.

Ia berharap tragedi di Sidoarjo tidak berhenti sebagai berita sesaat, tetapi menjadi momentum perubahan dalam tata kelola pembangunan fasilitas pendidikan.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved