Berita Viral
HP Pinjam dan Punya Utang, Asnawi Malah Ngamuk saat Pacarnya Menagih Mengembalikan
Saat beraksi, Asnawi sempat mengancam pacarnya menggunakan pisau. Namun kondisi sang pacar juga babak belur usai dianiaya.
TRIBUNJATIM.COM - Ponsel alias handphone (HP) pinjaman dan punya utang, Asnawi (42) malah mengamuk dan menganiaya pacarnya sendiri.
Hal itu dilakukan setelah sang pacar (32) menagih ponsel dan uangnya untuk dikembalikan.
Saat beraksi, Asnawi sempat mengancam pacarnya menggunakan pisau.
Namun kondisi sang pacar juga babak belur usai dianiaya.
Baca juga: Pria ini Marah dan Aniaya Pacar usai Kepergok Chat ke Wanita Lain di TikTok, Ancam Pakai Gunting
Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek LubuklinggauUtara.
Penganiaayaan itu disebabkan oleh masalah sepele karena tersangka tak terima ditagih uang dan HP yang dipinjamkan pacarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).
Lubuklinggau adalah sebuah kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Kota ini berada di bagian barat provinsi, berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Rawas.
Lubuklinggau merupakan kota transit penting yang menghubungkan jalur darat antara Palembang, Bengkulu, dan Jambi.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menceritakan awalnya korban mendatangi pelaku Asnawi menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku dan memintanya.
"Akan tetapi tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi pada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Korban saat itu melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan, kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe dan disuruh duduk di kursi.
Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar, selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.
"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.
Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.
"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Pengakuan Pihak Puskesmas Telantarkan Pasien Muntah-muntah yang Datang Dinihari: Tidak Terdengar |
![]() |
---|
Kelakuan Jukir Liar Getok Parkir di Warung Bu Imas, Dulu Getok Rp 50.000 Kini Rp 30.000 Berkwitansi |
![]() |
---|
Curiga Uang Rp5,9 M di Laci Rumah Dicuri Suami, Dokter Syok Lihat Pelaku Sebenarnya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Cucu Ngamuk Tak Diberi Utang Rp 1 Juta, Habisi Nyawa Neneknya Lalu Pura-pura Berduka |
![]() |
---|
Dampak Negatif MBG Bikin Pedagang Menjerit, Sebut Dapur Tak Pernah Beli Daging & Sayuran di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.