Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kronologi Anak Mantan Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu Jemaah, Sudah Lama Dipantau Sekuriti

Aksi anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis berinisial ASN mencuri sepatu jemaah viral di media sosial.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
CURI SANDAL - Aksi anak mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis berinisial ASN mencuri sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang viral di media sosial. Ia ditangkap polisi tak lama setelah sang ayah juga diciduk polisi terkait kasus korupsi pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. 

Polisi kini masih mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan anak mantan wali kota tersebut. 

Sementara itu, suasana di sekitar Masjid Raya At-Taqwa sempat menjadi perhatian warga. 

Sejumlah jemaah terlihat ikut menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi. 

ANAK PEJABAT MENCURI - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang menjadi tersangka kasus korupsi gedung sekretariat Kota Cirebon dan tangkapan layar video anaknya mencuri sepatu di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang.
ANAK PEJABAT MENCURI - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang menjadi tersangka kasus korupsi gedung sekretariat Kota Cirebon dan tangkapan layar video anaknya mencuri sepatu di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025) siang. (KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON - IST)

Baca juga: Alasan Anak Nashrudin Mantan Wali Kota Cirebon Curi Sepatu di Masjid setelah Ayahnya Korupsi Rp 26 M

Sosok Nashrudin Azis, ayah ASN yang terjerat korupsi

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengungkapkan bahwa NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” ujar Hamdan. 

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.

Akibat perintah tersebut, proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved