Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rusli Nikahi 2 Wanita Sekaligus dengan Mahar Rp 180 Juta, KUA Tangguhkan Berkas: Harus Izin Poligami

Tengah viral di media sosial kisah pria nikahi dua wanita sekaligus dengan mahar total Rp 180 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook Ainun Dhifa Rina
NIKAHI DUA WANITA - Foto pernikahan Muhammad Rusli saat menikah dengan dua wanita sekaligus. Peristiwa yang terjadi di di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini viral setelah diunggah akun Facebook Ainun Dhifa Rina, Minggu (5/10/2025). Total mahar mencapai Rp 180 juta. 

Namun akhirnya menjadi istri kedua.

“Lettingku itu (calon) istri yang kedua, dia duluan dilamar kodong. Itu memang laki-laki (Rusli) mau sekali sama dia (Kasma), banyak dibawakanki. Keluarganya laki-laki sama itu laki-laki mau (restu) sama dia. Ku dengar begitu beritanya. Beberapa minggu lalu memang ku dengar kabarnya mau menikah ini lettingku pelayaran mau kamarku. Astaga baru ku tahu bilang begini kasian jalan jodohnya. Padahal ada mantannya tentara tapi ini pelayaran na terima lamarannya kodong,” tulis Ainun Hamdah.

Akun Ani Syariel, mengaku bertetangga dengan Rusli, menyampaikan kronologi kisah cinta tiga hati ini.

Menurut Ani, Warni sempat melihat unggahan prewedding Rusli dan Kasma.

Warni dan keluarganya kemudian mendatangi Rusli dan mendesak agar dinikahi.

“Sementara pacaran juga i bede itu na pergi berlayar jadi itumi natidak mau kalau tidak dinikahi juga dan pada akhirnya dia (Warni) juga jadi istri pertama, dengan uang panai sama Rp 90 juta dan Rp 90 juta,” terang Ani.

Baca juga: Pernikahan Pria dan 2 Wanita dalam 2 Hari Kini Ditangguhkan KUA, Sudah Beri Uang Panai Rp90 Juta

Terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved