Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Penggugat Wapres Gibran Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi Rp125 T, Subhan: Gak Usah, Gak Butuh Duit

Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan tak jadi meminta ganti rugi Rp125 triliun.

Tribunnews.com
PENGGUGAT GIBRAN - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan tak jadi meminta ganti rugi Rp125 triliun. Subhan mencabut tuntutan tersebut dalam proses mediasi. 

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Pasalnya, dalam gugatan perdata yang diajukan tercantum perihal permintaan mengenai ganti rugi Rp 125 triliun tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025), gugatan perdata akan dicabut jika kedua syarat damai Subhan dapat dipenuhi oleh Gibran dan KPU.

Namun bila kedua syarat itu tidak dipenuhi, penggugat akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perdata.

Baca juga: Ijazah SMP Milik Gibran Kini Ikut Diragukannya, Dokter Tifa: Indonesia Punya Wapres Lulusan SD

Petitum awal

Dalam gugatan perdata yang diajukan Subhan, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dinilai tidak terpenuhi terkait pendidikan.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aspek yang dipermasalahkan Subhan bukan perihal lulus atau tidaknya Gibran dari sekolah itu, melainkan tempatnya mengenyam pendidikan.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai wapres tidak sah.

Dalam petitum awal, penggugat juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved