Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Direktur Wanita Habis Rp 6,6 Miliar Agar Karyawan Ceraikan Istri dan Berpaling, Habis di Pengadilan

Direktur wanita menghabiskan miliaran rupiah hanya demi membuat pegawainya bercerai dari sang istri.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
DEMI CERAI - Ilustrasi uang yang dipegang oleh seorang wanita. Direktur wanita sebuah perusahaan meminta agar pegawainya bercerai dari istri lalu berpaling kepadanya di Chongqing, Tiongkok, Senin (6/10/2025). 

Di ranah hubungan kerja, "hubungan terlarang" lebih fokus pada pelanggaran etika, norma, dan peraturan perusahaan, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

1. Sanksi Paling Berat: PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 (sebagai aturan pelaksana UU Ketenagakerjaan), pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat.

Perusahaan dapat mengkategorikan perselingkuhan (terutama yang mengganggu profesionalisme dan moralitas organisasi) sebagai pelanggaran berat yang tercantum secara spesifik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dasar PHK: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin serius yang:

  • Merusak nama baik perusahaan.
  • Menimbulkan konflik kepentingan.
  • Mempengaruhi suasana kerja dan moralitas organisasi.
  • Prosedur: PHK harus didahului dengan proses klarifikasi, pembuktian yang kuat, dan mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
  • Putusan MA: Beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) telah membenarkan PHK bagi pekerja yang terbukti melakukan perselingkuhan, dengan catatan pelanggaran tersebut diatur tegas dalam peraturan internal perusahaan.

2. Sanksi Administratif Lain

Sebelum PHK, perusahaan biasanya menerapkan sanksi yang lebih ringan, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan internal:

  • Peringatan Tertulis: Pemberian surat peringatan (SP).
  • Mutasi/Pemindahan: Memindahkan salah satu atau kedua karyawan ke unit kerja yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan atau gangguan suasana kerja.
  • Penurunan Jabatan/Peringkat: Sanksi administratif berupa penurunan status atau gaji.
  • Larangan Hubungan Atasan-Bawahan: Banyak perusahaan yang secara spesifik melarang hubungan romantis antara atasan dan bawahan langsung (supervisor-subordinate) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (relasi kuasa) atau konflik kepentingan, yang dapat berujung pada sanksi jika dilanggar.
  • Penting untuk dicatat:

Hubungan Suami-Istri Sekantor: Tidak ada larangan PHK bagi karyawan hanya karena menikah dengan rekan sekantor.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-XV/2017, frasa yang membolehkan perusahaan melarang perkawinan sesama pekerja (Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan) telah dibatalkan.

Oleh karena itu, perusahaan dilarang melakukan PHK atau mutasi paksa dengan alasan ikatan perkawinan sesama pekerja.

Aturan Internal: Hukuman terberat di tempat kerja (PHK) sangat bergantung pada seberapa tegas dan jelas Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur tindakan perselingkuhan atau hubungan romantis yang tidak etis.

Jika aturan tidak tegas, PHK bisa dianggap tidak sah dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved