Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

26 Pegawai Pajak Dipecat usai DJP Bersih-bersih, Menkeu Purbaya: Tidak Bisa Diampuni Lagi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah bersih-bersih karyawan yang terbukti melakukan kecurangan.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
DJP PECAT PEGAWAI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025). Purbaya menanggapi soal DJP bersih-bersih hingga pecat 26 pegawai pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah bersih-bersih karyawan yang terbukti melakukan kecurangan dan tindakan yang melanggar wewenang.

DJP juga tidak pandang bulu memecat pegawainya, meski terbukti curang sekecil apapun.

Sebanyak 26 pegawai pajak dipecat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Kementerian Keuangan.

Pemecatan ini juga dilakukan saat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjabat empat bulan.

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah melakukan bersih-bersih khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Baca juga: Pedagang Keberatan Donasi Rp 1000 Per Hari karena Sudah Bayar Pajak, Tuntut Dedi Mulyadi Transparan

Ia juga menjelaskan pihaknya tidak akan mengampuni orang-orang yang menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Purbaya menegaskan hal ini memberi pesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat acara peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat acara peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Kenapa 26 Pegawai Pajak Dipecat?

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, masih ada 13 pegawai lainnya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca juga: 7 Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan, Mahfud MD: Dia Sikat Korupsi, Bravo!

DJP Bersih-bersih, Pecat Siapapun Terbukti Curang

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

"Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. 

Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Balas Ucapan Purbaya Sebut Pertamina Malas: Kurang-kurangilah Merasa Paling Jago

Apa itu Piagam Wajib Pajak?

Piagam Wajib Pajak sebut dia, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ucap dia.

Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved