Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Pekerja Asing Ngamuk di Perusahaan Penipuan Online Kamboja karena Upah, Komputer Dihancurkan

Tengah viral di media sosial video pekerja asing ngamuk di perusahaan penipuan online di Kamboja. Ada orang Indonesia?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
X @wangjupaian
KANTOR DI KAMBOJA DIRUSAK - Tangkapan layar video pekerja asing ngamuk di perusahaan penipuan online di Kamboja karena masalah upah. Kemenlu bantah ada WNI yang terlibat. 

1. Badan
Penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja.

2. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia
Sebuah perusahaan yang menjadi penempatan pekerja migran Indonesia juga wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.

SIP3MI adalah izin tertulis dari menteri kepada semua usaha berbadan hukum Indonesia yang menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri
Perusahaan yang dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerjanya.

Baca juga: Kisah Warga Klepu 15 Hari Kabur ke Hutan karena Tak Tahan Kerja di Kamboja, Ditolong Warga Pedalaman

Sebelumnya beberapa waktu lalu, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri melakukan pertemuan dengan Cambodian National Police (CNP) untuk membahas penyelamatan pekerja Indonesia yang menjadi korban dari industri scamming atau penipuan.

“Pertemuan terkait upaya pencegahan kejahatan transnasional dilakukan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan pencegahan kedatangan para pelaku operator,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

“Serta upaya penyelamatan WNI yang menjadi korban dari industri scamming,” tambah dia.

Dia mengatakan, Polri dan CNP memiliki kesamaan perspektif untuk memberantas kejahatan transnasional di regional kawasan ASEAN di bawah payung ASEANAPOL dan Interpol.

Untung bilang, pertemuan antara pihak Polri (Cq. Divhubinter Polri yang dipimpin Kadivhubinter Polri) dengan pihak CNP dipimpin MajGen Pheanuk Kolkomar, Deputy Chief of Staff Cambodia National Police.

“Pertemuan dihadiri oleh pihak KBRI Phnom Penh dan International Cooperation CNP,” ujar dia.

Dari hasil giat tersebut, kata dia, ditemukan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan-perusahaan terlarang, seperti perusahaan judi game online atau gambling online, scamming online, phishing dan cracking.

“Banyak kami dapati WNI yang bekerja pada industri online yang di Indonesia dilarang (gambling online, scamming online, phishing, cracking),” ungkap dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved