Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer

H mengaku telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
POLRESTA KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, H (31), Senin (6/10/2025), sekitar pukul 18.16 Wita. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, menunjukkan barang bukti. 

Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.

SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.

Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.

Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.

Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.

Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.

Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.

CETAK SIM PALSU - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.

Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.

SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.

Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.

Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved