Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer
H mengaku telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.
SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.
Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.
Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.
Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.
Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.
Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.

Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.
Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.
SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.
Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas |
![]() |
---|
Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH |
![]() |
---|
Warga Cekcok Tuntut Janji Perbaikan Jalan Kompleks, Sakit Hati Dengar Ucapan Pemilik Perumahan |
![]() |
---|
Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN |
![]() |
---|
Arfandi Pilu 4 Anaknya Terbakar di Rumah, Padahal Mau Diambil saat Siska Amelia Nikah: Buka Mata Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.