Berita Viral
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih
Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen), dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya persidangan.
Ia mengatakan, IDI Bireuen berkomitmen menjaga etika profesi dan memastikan proses hukum berlangsung transparan.
“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru.
Dampaknya berujung pada pembatalan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.
Penggugat berinisial F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, terdiri atas kompensasi materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).
Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.
Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui E-Court Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/10/2025).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Puskesmas Samalanga
Kabupaten Bireuen
pemeriksaan kehamilan (planotes)
KUA Samalanga
pernikahan gagal
berita viral
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.