Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih

Seorang wanita calon pengantin menggugat puskesmas yang membuatnya gagal nikah karena mengungkap bahwa dirinya sedang hamil.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen), dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya persidangan.

Ia mengatakan, IDI Bireuen berkomitmen menjaga etika profesi dan memastikan proses hukum berlangsung transparan.

“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru. 

Dampaknya berujung pada pembatalan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Penggugat berinisial F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, terdiri atas kompensasi materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.

Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui E-Court Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/10/2025).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved