Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Ponpes Al Khoziny Ambruk karena Gagal Konstruksi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ditutup. Siapa yang bertanggung jawab?

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
PONPES AMBRUK - Kondisi bangunan mushala Al Khoziny Sidoarjo yang berubah tanah, Selasa (6/10/2025). Evakuasi Ponpes Al Khoziny ambruk rampung, 67 korban tewas. Kini dipertanyakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. 

Kontraktor, pengawas, dan pemda bisa dimintai pertanggungjawaban

Fickar menegaskan, tanggung jawab utama secara fisik berada pada pihak yang membangun dan mengerjakan proyek, yakni pengembang, kontraktor, serta pengawas konstruksi.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran penting sebagai pengawas akhir, terutama dalam penerbitan dan pengawasan izin bangunan.

Ia menjelaskan, kelalaian dalam konteks konstruksi berarti tidak terpenuhinya standar kecukupan material dan kekuatan struktur yang semestinya.

“Bangunan setidaknya harus mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 50 tahun,” terang Fickar.

Apabila bangunan terbukti belum memiliki izin, maka tanggung jawab hukum jatuh pada pihak pelaksana pembangunan, termasuk pemilik atau pengelola pondok pesantren.

Lebih lanjut, jika pengelola ponpes terbukti misalnya tidak menunjuk penyedia jasa desain yang bersertifikasi, hal ini memperkuat bahwa pengelola ponpes bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Kelalaian itu berarti tidak memenuhi kewajiban kelengkapan konstruksi sesuai ukuran umum bangunan yang aman,” ujarnya.

Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian atau luka-luka dalam tragedi tersebut.

Dalam pasal 359 KUHP, diketahui sanksi yang diberikan bagi pelaku dapat berupa 5 tahun hukuman penjara.

“Minimal dengan pasal 359 KUHP jika korbannya ada yang terluka atau mati,” kata Fickar.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Haikal Korban Ponpes Al Khoziny, Dimakamkan di Samping Ayahnya

Kondisi bangunan mushala Al Khoziny Sidoarjo yang berubah tanah, Selasa (6/10/2025). Evakuasi Ponpes Al Khoziny ambruk rampung, 67 korban tewas. Pemerintah mulai evaluasi besar-besaran untuk mencegah kejadian serupa.
Kondisi bangunan mushala Al Khoziny Sidoarjo yang berubah tanah, Selasa (6/10/2025). Evakuasi Ponpes Al Khoziny ambruk rampung, 67 korban tewas. Pemerintah mulai evaluasi besar-besaran untuk mencegah kejadian serupa. (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Langkah Polda Jatim

Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terkait tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut.

Proses penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh identifikasi korban oleh tim DVI Biddokkes rampung.

“Tentu kami akan melakukan langkah awal penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved