Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Ponpes Al Khoziny Ambruk karena Gagal Konstruksi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ditutup. Siapa yang bertanggung jawab?
TRIBUNJATIM.COM - Evakuasi korban ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur telah ditutup.
Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di lokasi resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 63 jenazah korban telah ditemukan menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lantas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden mematikan ini?
Sebab beberapa pihak menilai, peristiwa ini tak bisa semata disebut kecelakaan, melainkan mengandung unsur kelalaian yang berpotensi pidana.
Baca juga: Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN Diprotes, Pengamat: Tanahnya kan Privat
Tragedi Ponpes Al Khoziny masuk kategori peristiwa hukum pidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bukan sekadar kecelakaan teknis, tetapi sudah memenuhi unsur peristiwa hukum pidana karena menimbulkan korban jiwa.
Menurut Fickar, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kegagalan konstruksi apabila terbukti ada pihak yang tidak memenuhi standar teknis maupun administratif dalam proses pembangunan.
“Dengan adanya korban meninggal, peristiwa ini sudah memenuhi kriteria peristiwa hukum pidana,” ujar Fickar saat dimintai pandangan Kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Saat disinggung ada pihak yang menyebut runtuhnya bangunan tersebut sebagai takdir Tuhan dan sebagian orang tua santri memilih untuk tidak menuntut secara hukum, Fickar menegaskan pandangan itu sah secara pribadi, namun tidak menghapus kewajiban hukum negara.
Menurut dia, peristiwa ini tergolong pidana umum, bukan pidana aduan.
Artinya, proses hukum tetap harus berjalan meskipun tanpa laporan dari keluarga korban.
“Tidak apa-apa jika keluarga menyebutnya takdir. Namun, karena sudah ada peristiwa dan korban jiwa, kasus ini termasuk pidana umum yang wajib diusut dan disidangkan,” ujarnya.
Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyelidikan.
Sebab tragedi yang menimbulkan korban jiwa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum publik, bukan sekadar urusan pribadi antara pihak yang dirugikan dan pelaku.
Baca juga: Sosok Lora Moh Ubaidillah, Putra Kiai Ponpes di Blega yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Kontraktor, pengawas, dan pemda bisa dimintai pertanggungjawaban
Fickar menegaskan, tanggung jawab utama secara fisik berada pada pihak yang membangun dan mengerjakan proyek, yakni pengembang, kontraktor, serta pengawas konstruksi.
Namun, pemerintah daerah juga memiliki peran penting sebagai pengawas akhir, terutama dalam penerbitan dan pengawasan izin bangunan.
Ia menjelaskan, kelalaian dalam konteks konstruksi berarti tidak terpenuhinya standar kecukupan material dan kekuatan struktur yang semestinya.
“Bangunan setidaknya harus mampu bertahan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 50 tahun,” terang Fickar.
Apabila bangunan terbukti belum memiliki izin, maka tanggung jawab hukum jatuh pada pihak pelaksana pembangunan, termasuk pemilik atau pengelola pondok pesantren.
Lebih lanjut, jika pengelola ponpes terbukti misalnya tidak menunjuk penyedia jasa desain yang bersertifikasi, hal ini memperkuat bahwa pengelola ponpes bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kelalaian itu berarti tidak memenuhi kewajiban kelengkapan konstruksi sesuai ukuran umum bangunan yang aman,” ujarnya.
Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian atau luka-luka dalam tragedi tersebut.
Dalam pasal 359 KUHP, diketahui sanksi yang diberikan bagi pelaku dapat berupa 5 tahun hukuman penjara.
“Minimal dengan pasal 359 KUHP jika korbannya ada yang terluka atau mati,” kata Fickar.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Haikal Korban Ponpes Al Khoziny, Dimakamkan di Samping Ayahnya

Langkah Polda Jatim
Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terkait tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut.
Proses penyelidikan akan dilakukan setelah seluruh identifikasi korban oleh tim DVI Biddokkes rampung.
“Tentu kami akan melakukan langkah awal penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan empati terhadap keluarga korban yang masih berduka.
“Saya percaya kami akan melakukan proses ini sebaik-baiknya. Mudah-mudahan penegakan hukum bisa segera dilakukan,” katanya.
Baca juga: Sebanyak 1.259 ton Material Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Dievakuasi, Dijaga Ketat Petugas
Barang Bukti di Lokasi Runtuhan Musala
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi runtuhan musala, antara lain delapan potongan beton core drill dan 20 batang tulangan dengan berbagai diameter.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memeriksa satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Musala tiga lantai yang berfungsi sebagai tempat ibadah di area asrama putra Ponpes Al Khoziny ambruk saat para santri tengah melaksanakan salat Asar, Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Analisis tim SAR gabungan menyebut penyebab runtuhnya bangunan diduga akibat kegagalan konstruksi karena struktur tidak mampu menahan beban sesuai kapasitas yang seharusnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
TribunBreakingNews
Multiangle
meaningful
musala di ponpes Al-Khoziny ambruk
Pondok Pesantren Al Khoziny
Sidoarjo
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Rencana Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Pakai APBN Diprotes, Pengamat: Tanahnya kan Privat |
![]() |
---|
Pasca Ambruknya Gedung Al Khoziny Sidoarjo, Kemenag Dorong Ponpes di Jombang segera Urus Izin |
![]() |
---|
Dirjen Cipta Karya Tinjau Ponpes Denanyar Jombang yang Punya Bangunan Berusia Lebih dari Seabad |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 13 Santri Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny yang Dimakamkan di Bangkalan |
![]() |
---|
Berikut Nama 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny yang Teridentifikasi, Ada Warga dari Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.