Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT

Terungkap 'hukuman' untuk Ari warga Semarang jika tak mau bongkar jalan umum yang ditutupnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi ditemui Tribun Jateng.

Ia menjelaskan, pemasangan pagar ini mengakibatkan akses jalan terganggu.

Padahal, jalan ini dinilai merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.

"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.

Baca juga: Ari Tutup Lagi Akses Jalan Umum sampai Warga Protes, Padahal sempat Dibuka Satpol PP: Terlalu Arogan

Jumadi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat.

Namun Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum.

"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," sebutnya.

Diketahui, penutupan jalan ini terjadi pada hari Sabtu pekan lalu, kemudian dibuka kembali oleh Satpol PP pada hari Senin.

Namun, pada hari berikutnya pagar seng kembali terpasang.

Sementara itu, Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi dan upaya mediasi telah dilakukan berulang kali.

"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.

Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.

Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.

"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi.

Heru mengungkapkan, Ari telah tinggal di kawasan tersebut cukup lama, bahkan sebelum dirinya yang tinggal di kawasan itu tahun 2005.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved