Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sisi Lain Ari yang Blokir Jalan Tetangga Pakai Besi, Pekerjaannya Bikin Lingkungan Bau, Istrinya ASN

Ari seorang warga yang memblokir jalan utama warga lain pakai kawat besi belakangan terungkap hidupnya, mulai dari pekerjaan hingga istrinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
KONFLIK ANTAR TETANGGA - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Terbaru, fakta tentang kehidupannya mulai terungkap sedikit demi sedikit. 

"Jadi kita ajak omong, ya wis kita dapat ancaman," lanjutnya.

Saat menyampaikan keluhan warga, Heru justru mendapatkan respon negatif dari Ari. Heru yang saat itu dikejar menggunakan senjata tajam.

"Kamu ganggu-ganggu tak habisi kamu ya (menirukan perkataan Ari). Biasalah ancaman kayak begitu tuh sudah (biasa)," ungkapnya.

Baca juga: Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk

Tak pernah bayar iuran warga

Permasalahan akses jalan umum di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berbuntut panjang.

Salah satu warga bernama Ari diduga menutup jalan umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat sekitar.

Selain menutup akses jalan, Ari juga disebut tak pernah aktif dalam kegiatan warga dan tidak membayar iuran bulanan.

"Iuran bulanan tak pernah, kumpul juga tak pernah," kata Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Heru Dianto, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Imbas Ulah Mantan Karyawan Tilap Rp2 M, Ashanty sempat Tuding Anang Ambil Uang: Atas Perintahnya

Hukuman yang pantas

Hukuman bagi warga yang sengaja merusak fasilitas umum milik bersama di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 170 KUHP misalnya, mengatur tentang perusakan barang milik umum atau barang milik orang lain.

Berdasarkan pasal ini, siapa pun yang dengan sengaja merusak fasilitas umum atau barang bersama, dapat dikenakan pidana penjara atau denda.

Hukuman yang dijatuhkan tergantung pada tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Pada dasarnya, jika perusakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerusakan fisik atau materiil, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara.

Hukuman penjara yang dapat dijatuhkan bisa bervariasi, dengan maksimal 5 tahun penjara atau denda yang sesuai dengan kerugian yang diakibatkan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved