Berita Viral
Nenek-nenek Kehilangan BPJS & Bantuan Sembako setelah Dituding Terlibat Judol, Anak Heran: Masak Iya
Tak hanya BPJS gratis yang diberhentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami seorang nenek berusia 61 tahun karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Ia kini kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya berupa sembako dari pemerintah.
Sistem pusat mendeteksi indikasi aktivitas mencurigakan terkait data pribadi milik sang nenek.
Nenek tersebut berasal dari Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Anak dari nenek tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengadu langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Kamis, 9 Oktober 2025, pagi.
"Masak iya judi online, padahal ini nenek-nenek, kasihan," ujar Asriani kepada petugas Bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya, melansir Tribun Timur.
Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga turut dicabut.
Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," tambahnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.
Diketahui, sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), karena anak-anaknya telah memiliki KK-nya masing-masing.
Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.
"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, buka suara atas permasalahan ini.
Ia menjelaskan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan e-mail yang terdaftar.
Baca juga: Sesumbar Bakal Demo Pakai Bra & Celana Demi Bela Jokowi, Diana Bantah Tak Senonoh: Saya Jengkel!
Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain tidak bisa diabaikan.
"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," jelas Achmad.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.
Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.
Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Namun, proses ini juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.
"Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi," jelas Rijal.
Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.
Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, maka harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung
Sementara itu di Jawa Timur, Dinas Sosial (Dinsos) Jombang mencatat, total terdapat 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Hingga kini, baru 12 orang yang mengajukan proses reaktivasi.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto menyampaikan, berkas pengajuan ke-12 KPM tersebut telah dikirim ke Kemensos dan saat ini tengah dalam tahap verifikasi.
"Seluruh dokumen sudah kami unggah. Kami masih menunggu hasil dari Kemensos, apakah nanti rekening bisa aktif kembali atau tetap diblokir," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah pada Rabu (8/10/2025).
Risto menegaskan, proses reaktivasi menjadi langkah penting agar bansos tetap bisa dicairkan.
Jika tidak dilakukan, KPM bersangkutan otomatis tidak akan menerima dana bantuan dari program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kalau tidak reaktivasi, ya bansos tidak bisa cair," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, mengingatkan agar masyarakat penerima manfaat lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekening bantuan.
"Kami imbau agar masyarakat lebih bijak. Jangan gunakan rekening bansos untuk hal-hal yang justru merugikan diri sendiri," katanya.
Menurut Agung, proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, dan surat pernyataan dari penerima manfaat yang rekeningnya terblokir.

Sebelumnya, Kementerian Sosial memblokir ribuan rekening KPM di Jombang setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis menunjukkan, rekening bantuan tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.
Dari total rekening yang diblokir, 993 rekening merupakan penerima bantuan sembako (BPNT) dan 233 rekening lainnya milik penerima PKH.
Menariknya, PPATK juga menelusuri keterlibatan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Akibatnya, meski nama penerima bantuan tercatat sebagai lansia, rekening tetap bisa diblokir bila anggota keluarganya terbukti melakukan transaksi judi online.
"Yang ditelusuri bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga keluarga lain dalam satu KK," pungkas Agung.
Baca juga: Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya
Dengan masih rendahnya angka reaktivasi, ribuan keluarga di Jombang kini berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang selama ini menopang kebutuhan pokok mereka.
Ribuan rekening bantuan sosial (bansos) milik warga Jombang harus dibekukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penyebabnya, ada indikasi kuat rekening-rekening tersebut dipakai untuk aktivitas judi online.
Data yang dirilis Dinas Sosial (Dinsos) Jombang menyebut, total ada 1.226 rekening yang terkena pemblokiran.
Rinciannya, 993 rekening milik penerima program sembako dan 233 rekening dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Jumlah itu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menemukan aliran transaksi mencurigakan yang terkait judi online," ucap Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, Senin (22/8/2025).
Agung menjelaskan, blokir tidak hanya menimpa rekening atas nama penerima manfaat langsung, tetapi juga bisa meluas ke anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
"Contoh kasus, penerima PKH atas nama seorang ibu. Tapi yang memakai rekeningnya untuk judi justru suaminya. Akhirnya bantuan juga ikut terhenti," ungkapnya.
Kondisi ini membuat sebagian keluarga kaget lantaran tidak tahu bahwa rekening bansos yang mereka gunakan disalahgunakan oleh anggota keluarga lain.
Kelurahan Mattompodalle
Kecamatan Polongbangkeng Utara
Kabupaten Takalar
Program Keluarga Harapan (PKH)
Achmad Kahar
Sesumbar Bakal Demo Pakai Bra & Celana Demi Bela Jokowi, Diana Bantah Tak Senonoh: Saya Jengkel! |
![]() |
---|
Tangis Sugiyono Pulang Salat Jumat Cari Motor Digondol Maling, Apes saat Lihat Rekaman CCTV-nya |
![]() |
---|
Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk |
![]() |
---|
Gugur dalam Tugas HUT TNI, Keluarga usai Dapat Santunan Prabowo: Duitpun Tak Bisa Ditukar Nyawa |
![]() |
---|
Dulu Berseteru, Razman Ingin Damai dengan Hotman Paris usai Divonis 1,5 Tahun Penjara: Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.