Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan

Pihak sekolah belakangan akhirnya menjawab isu yang viral dibicarakan terkait seorang siswi SMA yang dilarang ikut UTS karena nunggak uang komite.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
PIHAK SEKOLAH BUKA SUARA - Ilustrasi siswa SMA saat melakukan ujian sekolah. Siswa SMA jadi sorotan lantaran diisukan tak boleh ikut ujjian karen nunggak uang komite. 

Akun @gendut_gembira menulis, “Sekolah gratis tapi ujung-ujungnya bayar juga. Rp40 ribu aja bikin anak nggak boleh ujian? Parah.”

Pengguna lain, @nit_3yuniarzih06, berkomentar, “Uang komite itu sumbangan sukarela, kok dipaksa? Harusnya bantu, bukan malah mempermalukan.”

Sementara akun @supracyosupracoyo menulis, “Apa hubungannya uang komite dengan ujian? Bukannya pendidikan itu hak semua anak?”

Tagar #ViralGunungsitoli, #KeadilanUntukSiswa, dan #SekolahGratisTapiBayar sempat trending di kolom komentar unggahan tersebut.

Baca juga: Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim

Kasus siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena belum membayar uang komite sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dalam pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, iuran atau sumbangan komite bersifat sukarela, bukan kewajiban, dan tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan sekolah seperti ujian.

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk karena faktor ekonomi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan keberatan kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, dengan menjelaskan bahwa menahan siswa dari ujian karena alasan tunggakan uang komite bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jika kepala sekolah tidak segera mengambil langkah perbaikan, kasus tersebut dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat agar pihak berwenang dapat menegur sekolah dan memastikan siswa tetap memperoleh haknya untuk mengikuti ujian.

Apabila laporan ke dinas tidak juga ditindaklanjuti, orang tua atau wali siswa dapat mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atau melalui layanan pengaduan resmi Kemendikbudristek, baik lewat situs lapor.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved