Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Isi SK PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tanggal Mulai Tugas, Bisakah Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Seleksi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap pemberian Surat Keputusan.

Facebook/Farhan Uba Fani via Tribun Sultra
PPPK PARUH WAKTU - Tampilan SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025 kini memasuki tahap pemberian Surat Keputusan (SK) dan Tanggal Mulai Kerja (TMT).

Berdasarkan jadwal resmi, tahap tersebut berlangsung mulai akhir September hingga mulai tugas Oktober 2025.

Lantas apa saja yang tertera dalam Surat Keputusan PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Tiap Hari Jual Gula Aren Rp9.000, Arifin Sekolahkan Anak hingga Jadi PPPK: Dulu Cuma Berharap

Isi SK PPPK Paruh Waktu

Surat Keputusan atau SK pengangkatan PPPK adalah Surat Keputusan resmi diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Dimana PPK ini yang mengesahkan pengangkatan seseorang sebagai PPPK baik penuh dan PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Tribun Sultra, setidaknya, isi SK pengangkatan PPPK paruh waktu ada 6 poin penting. 

Seperti nama lengkap peserta, nomor induk (NI) yang telah diterbitkan oleh BKN.

Kemudian, jabatan dan unit kerja penempatan, masa perjanjian kerja, rincian gaji dan tunjangan dan tanggal mulai tugas (TMT).

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank atau Tidak? ini Penjelasan Statusnya

SK PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Jadi Jaminan Kredit

Sebagaimana diketahui, banyak ASN memanfaatkan SK mereka untuk mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Pertanyaan serupa kini juga diajukan oleh para PPPK paruh waktu.

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, sama seperti SK ASN pada umumnya.

SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.

Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.

Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved